RaebesiNews.com – Umat Katolik Keuskupan Agung Kupang berkabung atas berpulangnya ke rumah Bapak di Surga, Uskup Emeritus Mgr. Petrus Turang, Pr Jumat (4/4/2025) lalu di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Jenazahnya kemudian disemayamkan sementara di Gereja Katederal Jakarta hingga Sabtu (5/4/2025) sebelum dibawa ke Kupang.
Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran bersama Ketua TP PKK Kabupaten Malaka, Ny. Beatrix Yasintha Tae saat melayat Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang di Gereja Katederal Kupang.
Jenazah Mgr. Peterus Turang yang tiba di Kupang, Sabtu (5/4/2025) disambut ribuan umat Katolik. Jenazahnya kemudian disemayamkan di Gereja Katedral Kristus Raja Kupang.
Jenazah Mgr. Petrus Turang dimakamkan dalam kompleks Gereja hari ini, Selasa (8/4).
Misa pemakaman Petrus Turang dipimpin tiga uskup yakni Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakaenoni, Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku dan Uskup Agung Sorong, Mgr. Hilarion Datus Lega.
Sebelum pemakaman dilaksanakan, Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran bersama Ketua TP PKK Kabupaten Malaka ikut melayat dan memberi penghormatan terakhir untuk almarhum.
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran menyampaikan terima kasih kepada almarhum Uskup Emeritus Mgr. Petrus Turang yang telah mengabdi di Keuskupan Agung Kupang selama 27 tahun lamanya.
“Beliau sangat aktif mengurus umat di Keuskupan Agung Kupang dan Provinsi NTT melalui kerja sama yg sangat erat dan harmonis dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten dan Kota di NTT,” ungkap dr. Stefanus Bria Seran melalui media RaebesiNews.com, Selasa (8/4/2025).***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






