RaebesiNews.com – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), bersama tim dari Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop Kabupaten Malaka melakukan survei harga kebutuhan pokok di Pasar Uabau, Kecamatan Laenmanen, Jumat (26/09/2025).
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga pangan menjelang masa peralihan musim panas atau pancaroba—periode yang sering menjadi pemicu gejolak harga di berbagai daerah.
Harga Bahan Pokok Stabil, Kenaikan Hanya pada Beras Lokal
Dari hasil pantauan langsung di lapangan, HMS menyampaikan bahwa sebagian besar harga komoditas masih berada pada level normal. Hanya satu komoditas yang mengalami kenaikan mencolok, yakni beras mol lokal.
*Harga sebelumnya: Rp 10.000/kg
*Harga saat ini: Rp 14.000/kg
Menurut HMS, kenaikan ini bukan bentuk inflasi yang perlu dikhawatirkan, melainkan merupakan fluktuasi musiman (seasonal price fluctuation) yang lazim terjadi dalam ekonomi pangan.
“Ini fenomena wajar karena kita sedang memasuki musim kemarau. Stok beras lokal menipis sementara panen kedua petani belum tiba. Nanti akan kembali normal begitu musim panen tiba,” ujar HMS.
Analisis Ekonomi Pasar: Hukum Supply dan Demand Bekerja
Kenaikan harga beras mol mencerminkan hukum dasar ekonomi: ketika pasokan (supply) menurun sementara permintaan tetap, harga otomatis naik.
Dalam konteks Malaka, masyarakat lebih menyukai beras lokal dibandingkan beras pabrik, sehingga elastisitas permintaannya rendah — alias tetap dibeli meskipun harga naik.
HMS menilai fase ini harus dijaga, bukan dilawan. Alih-alih melakukan operasi pasar besar-besaran yang bisa merugikan petani, pemerintah memilih memantau dan memastikan harga tidak melampaui batas psikologis, sekal sekaligus menunggu panen raya untuk menormalkan harga secara alami.
Komitmen Pemerintah: Pengawasan dan Keseimbangan Pasar
Survei harga ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Malaka tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi turun langsung bertemu pedagang dan masyarakat.
Langkah HMS ini penting secara psikologis pasar: ketika pemerintah hadir, pedagang cenderung menahan spekulasi dan tidak memainkan harga secara berlebihan.
Dengan pemantauan rutin seperti ini, Malaka memastikan petani tidak dirugikan, dan masyarakat tetap terlindungi dari lonjakan harga yang tidak wajar.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





