RAEBESINEWS – Suasana malam di Atambua, Jumat (15/08/2025), mendadak ramai setelah beredar kabar bahwa seorang oknum wartawan asal Kabupaten Malaka, berinisial Arro Bria, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu.
Informasi yang beredar di sejumlah grup WhatsApp memperlihatkan sebuah screenshot percakapan disertai foto, yang menampilkan sosok Arro Bria berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu.
Ia disebut-sebut tengah dimintai keterangan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap seorang kontraktor sekaligus pemilik Toko Anugerah, Atambua.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, Arro Bria diamankan aparat setelah adanya laporan dari korban yang merasa diperas.
Dugaan pemerasan ini disebut berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat di media daring kabar-malaka.com, tempat Arro Bria bernaung.
Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Belu belum memberikan keterangan resmi terkait status Arro Bria, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih sebatas terlapor yang diperiksa intensif.
Media yang Sarat Kontroversi
Nama Arro Bria dan medianya bukan sekali dua kali menjadi perbincangan di Malaka. Situs kabar-malaka.com yang dikelolanya dikenal kerap menayangkan berita dengan narasi tajam mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Malaka.
Sayangnya, banyak konten yang dipublikasikan dinilai tidak kredibel, sepihak, bahkan cenderung provokatif.
Sejumlah kalangan menilai, praktik pemberitaan seperti itu dapat merusak citra pers yang semestinya menjunjung independensi, akurasi, dan keberimbangan informasi.
Apalagi jika benar terbukti ada praktik pemerasan yang melibatkan oknum wartawan, hal itu tentu menjadi pukulan telak bagi dunia jurnalisme lokal.
Kabar penangkapan Arro Bria cepat menyebar di masyarakat, terutama di Malaka dan Belu. Beberapa warganet di media sosial menyambut langkah kepolisian dengan komentar miring, menyebut tindakan Arro Bria sudah kelewat batas.
Namun, ada pula yang menilai kasus ini masih perlu ditunggu perkembangannya agar tidak menjadi fitnah semata.
“Kalau benar ada pemerasan, ini memalukan bagi profesi jurnalis. Tapi kita juga tunggu klarifikasi resmi dari Polres Belu,” ujar salah satu masyarakat.
Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa kebebasan pers harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan etika jurnalistik.
Wartawan sejati adalah penyampai informasi untuk kepentingan publik, bukan alat untuk menekan atau memeras pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
Sampai saat ini, Polres Belu masih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media. Kasus Arro Bria pun masih menjadi buah bibir di dua kabupaten yang bertetangga ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





