RaebesiNews.com – Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Petrus Kabosu, SH, memberikan tanggapan tegas atas berbagai opini publik terkait keputusan penyidik Polres Malaka yang tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan bentuk perlakuan istimewa, melainkan bagian dari proses hukum yang profesional dan berlandaskan aturan yang berlaku.
Petrus Kabosu menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pasal itu ditegaskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Dalam kasus Ketua DPRD Malaka, ketiga unsur itu sama sekali tidak terpenuhi. Klien kami tidak pernah menunjukkan sikap tidak kooperatif. Sejak awal proses penyelidikan hingga penyidikan, beliau selalu hadir memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan dengan jujur, dan berperilaku kooperatif. Oleh karena itu, penyidik menilai tidak ada alasan yang cukup kuat untuk melakukan penahanan,” ujar Petrus Kabosu di Betun, Rabu (12/11/2025).
Lebih lanjut, Petrus menilai bahwa langkah penyidik Polres Malaka tersebut justru mencerminkan profesionalisme dan kecermatan dalam menegakkan hukum. Ia mengatakan, hukum acara pidana tidak semata-mata mengatur tentang kewenangan untuk menahan, tetapi juga memberi ruang pertimbangan bagi penyidik untuk menilai situasi dan kondisi tersangka.
“Penahanan itu bukan keharusan. KUHAP memberi ruang bagi penyidik untuk menilai secara objektif apakah penahanan diperlukan atau tidak. Dalam konteks ini, penyidik sudah menjalankan asas keadilan dan proporsionalitas dengan sangat baik,” tegasnya.
Selain itu, Petrus juga menyoroti faktor jabatan publik yang sedang diemban oleh kliennya. Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malaka, kliennya memiliki tanggung jawab besar dalam urusan administrasi dan pelayanan publik. Ia menilai, penyidik tentu mempertimbangkan bahwa penahanan dapat berdampak pada jalannya roda pemerintahan daerah.
“Dalam lingkungan birokrasi, sudah ada mekanisme pendelegasian wewenang apabila seorang pejabat berhalangan. Namun, penyidik melihat bahwa selama proses hukum berlangsung, tidak ada alasan mendesak untuk menonaktifkan atau menahan klien kami. Semua urusan administrasi dan tanggung jawabnya masih bisa dijalankan dengan baik. Ini juga salah satu pertimbangan profesional dari penyidik,” tambahnya.
Petrus juga menegaskan bahwa publik tidak perlu berspekulasi atau menilai keputusan penyidik sebagai bentuk intervensi politik. Menurutnya, proses hukum harus dilihat secara objektif, bukan berdasarkan persepsi atau tekanan opini publik.
“Hukum harus ditegakkan dengan kepala dingin, bukan dengan tekanan massa atau opini publik. Penyidik bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan sentimen. Jadi keputusan untuk tidak menahan klien kami adalah keputusan hukum yang sah, bukan kompromi politik,” ujar Petrus.
Ia juga mengingatkan bahwa KUHAP memberikan hak bagi tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan apabila penahanan dianggap tidak diperlukan. Dalam kasus ini, bahkan tanpa penangguhan, penyidik telah menilai bahwa penahanan memang tidak perlu dilakukan karena semua syarat objektif dan subjektifnya tidak terpenuhi.
“Kalau kita lihat substansi hukumnya, tidak ada alasan hukum yang kuat untuk menahan klien kami. Justru yang dilakukan penyidik Polres Malaka adalah bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan perlakuan hukum yang berkeadilan,” jelas Petrus.
Menutup pernyataannya, Petrus Kabosu mengapresiasi penyidik Polres Malaka yang tetap menjaga integritas dan tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik. Ia berharap agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini seolah-olah ada perlakuan khusus dalam kasus ini.
“Penyidik Polres Malaka sudah bekerja sesuai SOP dan prinsip hukum yang benar. Mereka profesional, proporsional, dan berpegang pada aturan. Kami berharap publik dapat menghormati proses hukum dan tidak menghakimi sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





