Dugaan Korupsi Bantuan Rumah Seroja Rp57,5 Miliar di Malaka: Polda NTT Diminta Serius Usut Tuntas

Screenshot 20250627 165936 Chrome 42611664

RaebesiNews.com – Kasus dugaan korupsi proyek bantuan rumah bagi korban bencana badai Seroja di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp57,5 miliar yang diperuntukkan bagi 3.118 unit rumah bagi korban bencana itu kini diwarnai dugaan kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hingga kini, ribuan rumah yang dijanjikan tak kunjung rampung. Padahal, masa kontrak proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 telah berakhir sejak 22 Oktober 2022. Setelahnya, Bupati Malaka mengeluarkan SK Perpanjangan Masa Transisi Darurat ke Pemulihan, yang berlaku sampai 23 Oktober 2023. Namun, hingga melewati masa perpanjangan itu, proyek tetap tak selesai dan masyarakat masih menunggu janji pemulihan.

Pemeriksaan Mantan Kalak BPBD dan Bendahara Pengeluaran

Informasi yang diperoleh RaebesiNews.com menyebutkan, penyidik Polda NTT telah memeriksa sejumlah pejabat terkait, termasuk mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Malaka, Drs. Gabriel Seran, MM, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Malaka sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan rumah Seroja.

Selain Gabriel Seran, Bendahara Pengeluaran BPBD Malaka, Jibrael Tae, juga ikut diperiksa penyidik. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Masyarakat Malaka menilai lambannya proses hukum ini sebagai bentuk ketidakseriusan aparat dalam menangani kasus yang menyentuh kepentingan kemanusiaan.

Ahli Hukum: “Dana Kemanusiaan Tidak Boleh Jadi Ladang Korupsi”

Sejumlah ahli hukum yang dikutip dari berbagai sumber menilai kasus ini harus mendapat atensi serius dari Kapolda NTT yang baru dilantik.
Menurut Mikhael Feka, SH., MH, korupsi terhadap dana bantuan bencana merupakan bentuk kejahatan yang sangat berat karena memanfaatkan penderitaan rakyat.

“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas sesuai fungsi dan peran masing-masing. Aparat Penegak Hukum dari sisi penegakan, masyarakat dari sisi partisipasi, dan media massa dari sisi kontrol sosial,” ujarnya sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Ahli hukum lain juga menegaskan bahwa penyalahgunaan dana rehabilitasi bencana bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi kejahatan kemanusiaan yang merusak moral dan sendi-sendi sosial masyarakat.

“Dana bantuan seharusnya digunakan untuk membangun kembali kehidupan warga, bukan memperkaya pihak tertentu,” demikian pernyataan salah satu pakar hukum publik yang dikutip RaebesiNews dari sumber terpercaya di Kupang.

Skema Bansos Seharusnya Selektif dan Transparan

Sesuai ketentuan perundang-undangan, belanja bantuan sosial (bansos) bersifat selektif dan sementara, diberikan hanya kepada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat yang mengalami risiko sosial akibat bencana.

Dana bantuan harus jelas penerimanya, tercatat dalam APBD, dan dikelola oleh SKPD terkait dengan mekanisme pertanggungjawaban formal dan material yang ketat.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan, mulai dari pembangunan rumah yang tidak sesuai spesifikasi, material berkualitas rendah, hingga penerima bantuan yang tak tepat sasaran.

“Kalau proses administrasi dan pengawasan lemah, sangat mudah terjadi penyimpangan. Aparat penegak hukum harus berani membuka siapa di balik proyek ini,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik yang dikutip dari sumber media lokal di NTT.

Warga Menjerit, Rumah Tak Kunjung Jadi

Hingga kini, banyak korban badai Seroja di wilayah Kecamatan Malaka Barat, Wewiku, dan Rinhat masih tinggal di hunian darurat seadanya. Mereka menanti kepastian yang tak kunjung tiba.

“Rumah kami belum jadi sampai sekarang, padahal katanya bantuan sudah turun sejak lama. Kami sudah lelah menunggu,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya kepada RaebesiNews.

Publik Tunggu Ketegasan Kapolda NTT

Kasus dugaan korupsi rumah Seroja di Malaka kini menjadi ujian integritas bagi Kapolda NTT yang baru menjabat.
Publik berharap Polda dan Kejaksaan bergerak cepat, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

“Bencana Seroja telah menoreh luka dalam bagi rakyat NTT, jangan biarkan bantuan kemanusiaan ini menjadi bancakan koruptor,” kata salah satu tokoh masyarakat di Malaka menutup keterangannya.

Catatan Redaksi:
Proyek bantuan rumah Seroja di Kabupaten Malaka merupakan bagian dari program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabadai Seroja tahun 2021. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp57,5 miliar melalui BPBD untuk membangun ribuan rumah warga yang terdampak. Hingga berita ini diturunkan, Polda NTT belum mengumumkan perkembangan terbaru hasil pemeriksaan dan audit proyek tersebut.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *