RaebesiNews.com – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malaka tidak memiliki utang kepada pihak luar. Jika pemerintah daerah melakukan pinjaman, maka pinjaman tersebut hanya dapat dilakukan melalui lembaga keuangan resmi seperti Bank NTT dan wajib mengikuti seluruh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan SBS untuk meluruskan berbagai informasi dan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kondisi keuangan daerah. Menurutnya, pinjaman pemerintah daerah bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan secara sembarangan oleh pejabat pemerintah, melainkan harus melalui prosedur hukum yang ketat, transparan, dan diawasi oleh berbagai lembaga negara.
“Kalau Pemda Malaka berutang, itu di Bank NTT, bukan di luar,” tegas SBS.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa pinjaman pemerintah daerah berbeda dengan pinjaman pribadi. Pinjaman daerah memiliki mekanisme, syarat, dan pengawasan yang jelas sehingga tidak mungkin dilakukan secara diam-diam atau berdasarkan kesepakatan pribadi.
Pinjaman Daerah Harus Melalui Persetujuan DPRD
SBS menjelaskan bahwa kewenangan melakukan pinjaman daerah berada pada kepala daerah, dalam hal ini Bupati. Namun kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sepihak.
Setiap rencana pinjaman daerah harus terlebih dahulu dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD melalui sidang paripurna. Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam keputusan resmi DPRD sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proses pinjaman.
“Pinjaman daerah tidak bisa dilakukan diam-diam. Harus dibahas secara terbuka, disetujui DPRD dalam sidang paripurna, dan dituangkan dalam keputusan resmi DPRD,” jelasnya.
Karena itu, setiap pinjaman pemerintah daerah akan diketahui, dibahas, diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat melalui lembaga legislatif.
Harus Mendapat Persetujuan Gubernur, Mendagri dan Menteri Keuangan
SBS menjelaskan bahwa persetujuan DPRD bukanlah tahap akhir. Setelah itu, pemerintah daerah masih harus memperoleh persetujuan dari pemerintah yang lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan tersebut mencakup persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, serta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sesuai dengan jenis dan skema pinjaman yang akan dilakukan.
Menurut SBS, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pinjaman daerah merupakan kebijakan yang diawasi secara ketat dan tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah pusat.
“Jadi bukan Bupati bangun pagi lalu memutuskan pinjam uang. Ada aturan yang harus dilalui, ada pengawasan, dan ada persetujuan dari berbagai pihak,” katanya.
Pinjaman Hanya Boleh pada Lembaga Keuangan Resmi
Bupati SBS juga menegaskan bahwa pinjaman pemerintah daerah hanya dapat dilakukan kepada lembaga keuangan yang resmi dan diakui negara.
Pinjaman kepada rentenir, pihak perorangan, maupun pihak lain yang tidak memiliki legalitas sebagai lembaga keuangan tidak dapat dikategorikan sebagai pinjaman pemerintah daerah.
Selain itu, setiap pinjaman harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis yang sah, ditandatangani oleh para pihak yang berwenang, serta memuat secara jelas nilai pinjaman, jangka waktu, bunga, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme pengembaliannya.
Bunga pinjaman pun harus berada pada tingkat yang wajar dan sesuai dengan kondisi ekonomi pada saat pinjaman dilakukan.
“Pinjaman pemerintah daerah harus jelas, legal, ada perjanjiannya, ada dasar hukumnya, dan dilakukan melalui lembaga keuangan resmi. Bukan pinjam kepada orang perorangan,” tegas SBS.
Pinjaman Harus untuk Kepentingan Masyarakat Banyak
Menurut SBS, hal yang paling penting dari sebuah pinjaman daerah bukan hanya legalitas dan prosedurnya, tetapi juga tujuan penggunaan dana pinjaman tersebut.
Setiap rupiah yang dipinjam pemerintah daerah harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat.
Karena itu, sebelum sebuah pinjaman disetujui, pemerintah daerah wajib menjelaskan secara rinci untuk apa dana tersebut akan digunakan, manfaat yang akan diperoleh masyarakat, serta dampaknya terhadap pembangunan daerah dalam jangka panjang.
“Yang paling penting adalah uang pinjaman itu dipakai untuk apa. Kalau pemerintah meminjam uang, maka uang itu harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” tegas SBS.
Ia menjelaskan bahwa dana pinjaman daerah umumnya digunakan untuk membiayai program-program strategis yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti pembangunan jalan raya, pembangunan jembatan, pembangunan tanggul pengendali banjir, pencetakan sawah baru, pembangunan bendungan, pembangunan jaringan irigasi, penyediaan air bersih, pembangunan embung, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, dan berbagai infrastruktur dasar lainnya yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut SBS, penggunaan dana pinjaman tidak ditentukan secara asal-asalan. Sebelum memperoleh persetujuan, seluruh rencana pemanfaatan dana akan dibahas secara cermat, detail, dan mendalam berdasarkan data yang disajikan.
Kajian tersebut juga harus didukung dengan peninjauan lapangan untuk memastikan bahwa proyek yang akan dibiayai benar-benar dibutuhkan masyarakat dan memiliki manfaat yang jelas.
“Data harus jelas, manfaatnya harus jelas, lokasinya harus jelas, dan kebutuhan masyarakatnya juga harus jelas. Karena itu dilakukan kajian mendalam dan peninjauan lapangan sebelum sebuah pinjaman disetujui,” ujarnya.
Menurutnya, pinjaman daerah bukanlah beban apabila digunakan secara tepat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Justru pinjaman dapat menjadi instrumen pembangunan apabila dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Penggunaan Dana Pinjaman Diawasi dan Diaudit Secara Berlapis
SBS menegaskan bahwa setiap pinjaman daerah tidak hanya diatur oleh mekanisme hukum yang ketat, tetapi juga diawasi dan diperiksa secara berlapis oleh berbagai lembaga pengawasan.
Menurutnya, sejak tahap perencanaan, persetujuan, pelaksanaan hingga pengembalian pinjaman, seluruh proses berada dalam pengawasan DPRD, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat.
Karena itu, tidak benar apabila ada anggapan bahwa dana pinjaman daerah dapat digunakan secara bebas tanpa pengawasan.
“Setiap rupiah uang pinjaman daerah harus dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaannya diawasi sejak awal hingga akhir,” tegas SBS.
Selain pengawasan politik dan administratif, penggunaan dana pinjaman juga menjadi objek pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat serta lembaga pengawasan internal pemerintah lainnya.
Tidak hanya itu, seluruh penggunaan dana pinjaman daerah juga akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan audit atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Melalui berbagai mekanisme pengawasan tersebut, pemerintah memastikan bahwa dana pinjaman benar-benar digunakan sesuai tujuan yang telah disetujui dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pinjaman daerah bukan uang pribadi siapa pun. Itu uang yang harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan karena itu pengawasannya sangat ketat, mulai dari DPRD, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, APIP sampai BPK,” tegasnya.
Menurut SBS, justru karena adanya pengawasan dan audit yang ketat itulah setiap usulan pinjaman daerah harus direncanakan secara matang, memiliki dasar yang kuat, manfaat yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan keuangan.
Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Sekwan Tidak Berwenang Melakukan Pinjaman
Dalam penjelasannya, SBS juga menyoroti pemahaman yang keliru terkait kewenangan pejabat perangkat daerah.
Ia menegaskan bahwa Kepala Dinas, Kepala Badan, maupun Sekretaris DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pinjaman atas nama Pemerintah Kabupaten Malaka.
Mereka hanya berstatus sebagai Pengguna Anggaran pada perangkat daerah yang dipimpinnya dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengikat pemerintah daerah dalam suatu perjanjian pinjaman.
Karena itu, apabila terdapat Kepala Dinas, Kepala Badan, atau Sekretaris Dewan yang melakukan pinjaman kepada pihak tertentu atas nama instansi yang dipimpinnya tanpa mekanisme resmi pemerintah daerah, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pinjaman pemerintah daerah.
Secara hukum, pinjaman tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pihak yang bersangkutan.
“Kalau ada Kepala Dinas, Kepala Badan, atau Sekretaris Dewan yang meminjam uang kepada seseorang tanpa prosedur resmi pemerintah daerah, maka itu bukan pinjaman Pemda. Itu merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab pribadinya,” tegas SBS.
Menurutnya, tindakan semacam itu tidak dapat dibebankan kepada pemerintah daerah karena tidak pernah melalui mekanisme yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Meluruskan Pemahaman Publik
Penjelasan ini sekaligus menjadi upaya untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pinjaman atau utang yang kerap dikaitkan dengan pemerintah daerah.
Menurut SBS, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pinjaman pemerintah daerah yang dilakukan secara resmi sesuai aturan dengan transaksi pribadi yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Tidak semua pinjam-meminjam yang dilakukan oleh seseorang yang kebetulan menjabat sebagai pejabat pemerintah dapat serta-merta dianggap sebagai utang pemerintah daerah.
Pemerintah daerah memiliki mekanisme hukum yang ketat dan prosedur yang panjang sebelum sebuah pinjaman dapat dilakukan secara sah.
Komitmen Menjaga Keuangan Daerah Tetap Sehat
SBS menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malaka berkomitmen menjaga tata kelola keuangan daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Baginya, yang terpenting bukan sekadar menjawab isu mengenai utang, tetapi memastikan bahwa seluruh kebijakan keuangan daerah dijalankan sesuai hukum dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Keuangan daerah harus dikelola secara benar, transparan, dan bertanggung jawab. Semua kebijakan harus bermuara pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Dengan penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa pinjaman pemerintah daerah memiliki prosedur hukum yang ketat, hanya dapat dilakukan oleh kepala daerah melalui mekanisme resmi, diawasi oleh DPRD, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, APIP, dan BPK, serta harus digunakan untuk membiayai pembangunan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat banyak.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












