Delapan Tokoh Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa 130 Saksi

Screenshot 20251107 123624 Chrome 1278201831

RAEBESINEWS.COM – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Penetapan tersangka diumumkan langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Asep.

Baca Juga: Presiden Prabowo ‘Pasang Badan’ untuk Whoosh: Keputusan Berani dan Sah Secara Hukum Oleh: Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H., M.Hum.

Dua Klaster Tersangka

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan konstruksi hukumnya.

Klaster pertama terdiri atas:

1. Eggi Sudjana (ES)

2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)

3. Damai Hari Lubis (DHL)

4. Rustam Effendi (RE)

5. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

Baca Juga: Puan Maharani Tanggapi Pemangkasan Anggaran Reses DPR: Akan Dibahas di Pimpinan

Kelompok ini dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan.

 

Klaster kedua terdiri atas:

1. Roy Suryo (RS)

2. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)

3. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa (TT)

Ketiganya dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data elektronik.

Baca Juga: Prabowo Ingin Kemiskinan Hilang Permanen, Begini Caranya!

Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden Jokowi di ruang publik dan media sosial.

Menyikapi hal tersebut, Jokowi melayangkan laporan polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 305 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE.

Dalam proses penyelidikan, penyidik memanggil dan memeriksa 130 saksi serta 22 ahli dari berbagai bidang, di antaranya Dewan Pers, KPI, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa, hingga ahli sosiologi hukum.

Baca Juga: PSSI Kantongi Lima Calon Pelatih Timnas Indonesia, Erick Thohir: “Perlu Kesabaran”

Hasil gelar perkara menyatakan adanya unsur pidana, sehingga laporan Jokowi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Enam Laporan Polisi, Dua Dicabut Pelapor

Total terdapat enam laporan polisi yang diusut terkait tudingan ijazah palsu ini. Dari enam laporan tersebut:

1. Satu laporan berasal dari Jokowi dan sudah masuk ke penyidikan

Baca Juga: RS Pratama Solor Berdiri Megah di Ujung Timur Flores, RS Wewiku di Malaka Justru Jadi Saksi Bobroknya Tata Kelola

2. Tiga laporan lain juga naik ke penyidikan

3. Dua laporan dicabut oleh pelapor

Sementara itu, dari 12 nama yang sempat dilaporkan, delapan telah ditetapkan sebagai tersangka.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com

+ Gabung