RaebesiNews.com – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Malaka, Petrus Kabosu, SH, mengeluarkan pernyataan keras terkait semakin maraknya tudingan tanpa bukti terhadap sejumlah pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Malaka. Ia menegaskan bahwa menduga tanpa dasar dan langsung menjastifikasi pihak tertentu adalah tindakan meresahkan serta memiliki konsekuensi hukum.
Menurutnya, publik perlu memahami bahwa setiap proyek infrastruktur pemerintah memiliki dokumen kontrak, tahapan pembayaran, dan masa pemeliharaan (retensi). Karena itu, klaim bahwa suatu proyek telah menjadi “temuan” sebelum masa kontrak berakhir adalah kesimpulan yang keliru.
“Setiap pekerjaan infrastruktur pasti ada dokumen kontraknya. Ada dana pemeliharaan atau retensi. Jika pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan dan masa pemeliharaan belum selesai, belum bisa disebut temuan,” tegas Petrus.
Ia menjelaskan bahwa suatu proyek barulah dapat dinilai bermasalah apabila terjadi kerusakan pada masa pemeliharaan dan kontraktor tidak melakukan perbaikan. Sebelum itu, tidak ada dasar untuk melakukan penghakiman publik.
“Kontrak belum selesai, bagaimana mau diaudit? Ada skala perhitungan: waktu pengerjaan, persentase pembayaran, hingga tahapan progres. Itu semua sangat jelas secara administrasi,” tambahnya.
Peringatan Tegas: Hoaks Akan Diproses Sesuai Aturan Hukum
Petrus Kabosu menyampaikan bahwa Pemda Malaka siap mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang sengaja menyebarkan isu palsu (hoaks) dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami akan tempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan hoaks dan membuat masyarakat resah,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa sejumlah pasal dalam perundang-undangan Indonesia dapat digunakan untuk menjerat para penyebar isu tanpa dasar.
Dasar Hukum yang Disiapkan Pemda Malaka
Berikut pasal-pasal yang berpotensi digunakan untuk menindak penyebar hoaks terkait proyek pemerintah:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 28 ayat (2)
Melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.
Pasal 27 ayat (3)
Mengatur larangan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.
Pasal 45A ayat (2)
Mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 28 ayat (2), dengan pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 45 ayat (3)
Mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (3), dengan pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 311 KUHP
Tentang fitnah: menuduh seseorang melakukan sesuatu tanpa bukti dengan maksud agar tuduhan itu diketahui umum.
Ancaman pidana: maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 310 KUHP
Tentang pencemaran nama baik melalui tulisan atau gambar.
Ancaman pidana: maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Pasal 207 KUHP
Mengatur penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang menjalankan kekuasaan.
Ancaman pidana: maksimal 1 tahun 6 bulan.
3. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 51
Mengatur sanksi bagi pihak yang sengaja menyebarkan informasi publik yang tidak benar dan menyesatkan.
Ancaman pidana: maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 juta.
Ajak Publik Bijak dan Tidak Gagap Informasi
Petrus berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap bijak memverifikasi informasi. Pemerintah Kabupaten Malaka tetap berkomitmen menjalankan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap kritik tetap dihargai, tetapi harus berlandaskan fakta dan data, bukan dugaan liar.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





