RaebesiNews.com – Gelagat adanya dugaan korupsi kembali menyeruak di tubuh DPRD Kabupaten Malaka. Dua tim dari Inspektorat Kabupaten Malaka resmi menyambangi kantor dewan untuk melakukan audit pada Kamis (25/09/2025).
Audit tersebut difokuskan pada dua hal penting:
1. Utang pihak ketiga yang hingga kini belum dilunasi.
2. Belanja modal tahun anggaran 2024, termasuk pengadaan pin emas untuk 25 anggota DPRD Malaka.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, audit ini merupakan upaya penelusuran terhadap sejumlah temuan awal yang mengarah pada potensi penyimpangan keuangan negara.
“Kami sedang memastikan validitas data terkait utang pihak ketiga dan juga belanja modal tahun 2024. Salah satu yang kami soroti adalah pengadaan pin emas DPRD, karena ada indikasi kuat sarat praktik korupsi,” tegas Remigius.
Jejak Lama di Masa Sekwan Carlos Moniz dan Bupati Simon Nahak
Dugaan korupsi dalam pengadaan pin emas ini diduga terjadi pada masa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Carlos Moniz, saat Kabupaten Malaka masih dipimpin oleh mantan Bupati Simon Nahak.
Pin emas untuk 25 anggota DPRD sejatinya menjadi simbol kehormatan legislatif. Namun dalam praktiknya, justru diduga menjadi ladang bancakan anggaran.
Selain itu, utang pihak ketiga yang kini ditelisik Inspektorat juga muncul di periode pemerintahan Simon Nahak. Utang tersebut membebani laporan keuangan daerah, padahal tidak tercatat sebagai mekanisme resmi keuangan pemerintah.
SBS: Pemda Tidak Punya Utang, Itu Ilegal
Terpisah, Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran (SBS) menegaskan bahwa Pemda Malaka di bawah kepemimpinannya tidak memiliki utang kepada pihak ketiga.
“Sesuai prosedur yang benar, Pemda Malaka kalau mau berutang itu ambilnya di Bank NTT, bukan di pihak ketiga apalagi rentenir,” tegas SBS.
SBS menilai, segala bentuk utang pihak ketiga yang kini mencuat adalah ilegal dan tidak pernah tercatat dalam mekanisme resmi keuangan daerah.
Sorotan Publik
Langkah audit ini sontak menjadi perhatian publik Malaka. Banyak pihak menilai, DPRD seharusnya menjadi lembaga yang mengawasi pemerintah, bukan justru terjerat praktik korupsi.
Masyarakat pun mendesak agar hasil audit tidak berhenti di meja birokrasi, melainkan ditindaklanjuti ke ranah hukum agar ada kepastian dan efek jera.
Catatan Redaksi:
Kasus pengadaan pin emas DPRD Malaka dan utang pihak ketiga menambah panjang daftar persoalan yang diwariskan dari masa kepemimpinan mantan Bupati Simon Nahak. Publik kini menunggu keseriusan Inspektorat dan aparat hukum dalam menuntaskan persoalan ini, agar tata kelola pemerintahan Malaka kembali bersih dan dipercaya rakyat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





