RaebesiNews.com – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Malaka melalui Staf Ahli TP PKK Kabupaten Malaka, Ny. Liem Jun Djung, bersama pengurus TP PKK melaksanakan panen perdana hasil tanaman sayur-sayuran dari Kebun Percontohan PKK, Senin, 5 Januari 2026.
Panen perdana tersebut berlangsung di kebun percontohan yang berlokasi di belakang Rumah Jabatan Wakil Bupati Malaka. Berbagai jenis sayur-sayuran berhasil dipanen sebagai hasil dari pengelolaan kebun yang dilakukan secara bersama oleh pengurus TP PKK Kabupaten Malaka.
Ny. Liem Jun Djung mengatakan, kebun percontohan PKK ini merupakan salah satu program yang bertujuan untuk mendorong ketahanan pangan keluarga sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan.
“Kebun percontohan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi masyarakat, khususnya keluarga, agar dapat memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam sayur-sayuran yang bernilai guna,” ujar Ny. Liem Jun Djung.
Ia menjelaskan, pemanfaatan pekarangan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kualitas gizi serta mengurangi pengeluaran rumah tangga.
“Dengan menanam sendiri, keluarga bisa memperoleh sayuran yang sehat, segar, dan terjangkau. Ini langkah sederhana namun berdampak langsung bagi kesejahteraan keluarga,” tambahnya.
Menurutnya, panen perdana ini menjadi bukti bahwa lahan terbatas dapat dikelola secara produktif apabila dilakukan dengan perencanaan dan perawatan yang baik. TP PKK Kabupaten Malaka berharap kebun percontohan tersebut dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dalam mengembangkan pertanian skala rumah tangga.
Kegiatan panen berlangsung dengan lancar dan diikuti oleh seluruh pengurus TP PKK Kabupaten Malaka. Ke depan, TP PKK berkomitmen untuk terus mengembangkan kebun percontohan ini sebagai bagian dari program pemberdayaan keluarga dan dukungan terhadap ketahanan pangan di Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











