Perbup 2022 Lemah, Hasil Pilkades di Malaka Jadi Bom Waktu

Screenshot 20250509 192511 Chrome 2273124120

RaebesiNews.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Malaka memunculkan berbagai persoalan serius.

Sejumlah hasil Pilkades digugat, berujung kekalahan Pemda Malaka di pengadilan, dan hingga kini beberapa desa masih belum memiliki kepala desa definitif.

Masalah ini dinilai berakar dari lemahnya regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2022 terkait pelaksanaan Pilkades.

Baca Juga: 9 Instruksi Bupati SBS Untuk Para Kades: Konsekuensinya Kades Dicopot

Gugatan Hasil Pilkades Kalahkan Pemda di PTUN

Tiga desa, Umatoos, Laleten, dan Lorotolus, menjadi sorotan setelah hasil Pilkades di masing-masing desa digugat oleh pihak yang merasa dirugikan.

Proses hukum berlanjut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menghasilkan putusan yang memenangkan pihak penggugat. Pemda Malaka dinyatakan kalah, memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan Pilkades tidak berjalan sesuai koridor hukum yang semestinya.

Desa Lakekun Barat: Kebuntuan Berujung Penunjukan

Di Desa Lakekun Barat, Pilkades tidak menghasilkan kesepakatan yang final. Situasi ini sempat menjadi polemik berkepanjangan, hingga akhirnya Bupati Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu mengambil keputusan untuk melantik Hendrikus Seran sebagai kepala desa berdasarkan pertimbangan politik dan stabilitas pemerintahan desa.

Baca Juga: Dukung Olahraga Berprestasi, Wabup Malaka Tinjau Stadion Raihenek

Desa Kereana dan Bonibais: Tak Ada Solusi Aturan

Desa Kereana mengalami hasil imbang dalam proses Pilkades. Sayangnya, Perbup 2022 tidak mengatur secara eksplisit mekanisme penyelesaian untuk hasil seri. Akibatnya, hingga hari ini desa tersebut masih dipimpin oleh seorang penjabat.

Sementara itu, di Desa Bonibais, pemungutan suara telah dilakukan namun hingga kini hasilnya belum dihitung, menciptakan kekosongan legitimasi.

Kasus Ijazah Palsu di Umakatahan dan Maktihan

Baca Juga: Kerja Sama Pemkab Malaka dengan Bank NTT Dukung Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Masalah lain yang memperkeruh situasi muncul dari dua desa, yakni Umakatahan dan Maktihan. Kepala Desa Umakatahan, MBT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket A yang digunakan saat mendaftar Pilkades.

Ia diberhentikan sementara oleh Bupati. MBT mengaku siap diberhentikan jika terbukti bersalah dan menyatakan, “Saya ikuti saja prosedurnya, kalau memang benar terbukti, saya berhenti dari kepala desa.”

Hal serupa terjadi di Desa Maktihan, di mana kepala desanya juga diduga menggunakan ijazah palsu. Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Daerah, sang kades juga diberhentikan sementara.

Dinas PMD Instruksikan Verifikasi Ulang Ijazah

Merespons kekacauan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan kepada seluruh kepala desa agar menyerahkan kembali ijazah yang telah dilegalisir terbaru, guna dilakukan verifikasi ulang keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonan.

Baca Juga: Tak Pilih SBS HMS di Pilkada, Warga Naet Minta Maaf Saat Dikunjungi Wakil Bupati Malaka, Begini Respon HMS

Kritik terhadap Perbup 2022

Berbagai kalangan menyebut Perbup 2022 sebagai sumber utama kekisruhan ini. Lemahnya redaksi aturan, ketiadaan solusi terhadap potensi konflik hasil, serta mekanisme seleksi administratif yang longgar, membuat proses Pilkades kehilangan arah dan keabsahan hukum.

Para pemerhati kebijakan desa menilai sudah saatnya dilakukan revisi menyeluruh terhadap Perbup tersebut agar ke depan tidak kembali menimbulkan masalah serupa.

Hingga kini, publik masih menanti langkah-langkah perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Malaka. Reformasi regulasi Pilkades serta penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan dokumen menjadi tuntutan utama masyarakat demi terciptanya kepemimpinan desa yang sah dan berintegritas.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *