Adies Kadir Dicopot dari DPR, Bagaimana Nasibnya di Golkar?

Screenshot 20250902 211113 Google 1409372116

RAEBESINEWS.COM – Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menegaskan bahwa status Adies Kadir sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar tidak berubah, meskipun ia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.

“Ya, itu kan hal yang terpisah (antara dinonaktifkan dan status di Golkar). Jadi kalau itu, Pak Adies tetap sebagai salah satu pimpinan di Golkar,” kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Dalam Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020, yang merupakan turunan dari Undang-Undang MD3, tidak dikenal istilah penonaktifan anggota.

Baca Juga: 5 Anggota DPR Tetap Aktif Meski Dinonaktifkan Partai, Ketua Banggar Ungkap Alasannya

Aturan tersebut hanya mengatur soal pemberhentian sementara, pemberhentian pimpinan, dan penggantian antar waktu (PAW).

Pasal 40 mengatur bahwa pimpinan DPR bisa diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politiknya, termasuk jika keanggotaannya ditarik dari partai.

Sementara Pasal 19 menyebutkan, anggota DPR dapat diberhentikan sementara jika berstatus terdakwa kasus pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara atau kasus tindak pidana khusus.

Baca Juga: Prabowo Instruksikan DPR Undang Mahasiswa dan Masyarakat untuk Dialog Langsung

Ketika ditanya apakah Golkar sudah mengusulkan penggantian Adies di pimpinan DPR, Dave mengaku belum mengetahui.

“Saya belum tahu kalau itu sudah ada usulan pengganti atau belum. Itu harus ditanyakan langsung ke pimpinan,” ujarnya.

Namun, Dave kembali menegaskan posisi Adies di partai tetap aman.

Baca Juga: Besok DPR Dikepung? Ribuan Buruh Siapkan Demo Serentak di 38 Provinsi

“Tapi Pak Adies Kadir masih tetap kader Golkar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Golkar memutuskan menonaktifkan posisi Adies sebagai anggota dewan setelah pernyataannya mengenai tunjangan DPR viral dan menuai sorotan publik.***

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *