RAEBESINEWS.COM – Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI Fraksi NasDem.
Kebijakan ini diambil Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyusul dinamika politik dan respons masyarakat belakangan ini.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Baca Juga: Prabowo Melayat ke Rumah Duka Ojol Affan, Janji Usut Tuntas dan Tegakkan Keadilan
“DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak Senin, 1 September 2025, menonaktifkan Saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem,” ujar Hermawi saat membacakan surat keputusan partai.
Hermawi menegaskan, aspirasi rakyat merupakan landasan utama perjuangan politik Partai NasDem.
Hal ini, kata dia, merupakan kristalisasi semangat kerakyatan yang berakar pada tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Baca Juga: Prabowo Sampaikan Duka atas Insiden Ojol Affan, Pemerintah Pastikan Keluarga Dapat Perhatian Khusus
Namun, lanjut Hermawi, dalam perjalanan politik, terdapat pernyataan dari sejumlah wakil rakyat Fraksi NasDem yang dinilai menyinggung dan mencederai perasaan masyarakat.
Hal itu dianggap sebagai bentuk penyimpangan dari nilai perjuangan partai.
“Bahwa atas berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, Partai NasDem menyatakan belasungkawa mendalam atas wafatnya sejumlah warga negara Indonesia dalam upaya memperjuangkan aspirasinya,” tegas Hermawi.
Baca Juga: Dari Kopi Sumba hingga Tenun Kapuas, UMKM Daerah Dapat Dukungan Presiden Prabowo
Keputusan ini disebut sebagai langkah tegas Partai NasDem untuk merespons keresahan publik sekaligus menjaga komitmen partai terhadap aspirasi rakyat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





