RAEBESINEWS.COM – Fraksi Partai NasDem DPR RI mengambil langkah tegas terhadap dua anggotanya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, yang baru saja dinonaktifkan.
Fraksi meminta agar gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang melekat pada keduanya dihentikan sementara.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyatakan keputusan itu merupakan tindak lanjut dari surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII.
Baca Juga: Adies Kadir Dicopot dari DPR, Bagaimana Nasibnya di Golkar?
Penonaktifan keduanya berlaku sejak 1 September 2025.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Viktor menambahkan, status keanggotaan Sahroni dan Nafa kini ditangani Mahkamah Partai NasDem. Putusan mahkamah akan bersifat final, mengikat, dan tidak bisa digugat.
Baca Juga: Rumah Dijarah Massa, Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Permintaan Maaf dan Pesan Menyentuh
Menurutnya, langkah tersebut menegaskan komitmen NasDem untuk memastikan mekanisme internal berjalan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Fraksi NasDem mengajak seluruh pihak menjaga keutuhan bangsa melalui dialog, musyawarah, dan penyelesaian perbedaan secara konstruktif.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkas Viktor.***
Baca Juga: NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR Mulai 1 September
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





