Raibesinews.com – Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat oleh Eduardus Bere Atok, S.Pi dengan SK bupati Malaka Nomor : BKPSDM.881/178/V/KEP/2024 tentang pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dari pegawai negeri sipil. Surat diserahkan BKPSDM langsung kediamannya, Kletek, kecamatan Malaka Tengah, kabupaten Malaka, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Eduardus Bere Atok yang dikenal dengan EBA akan berpasangan dengan Kim Taolin dengan tagline KITA-EBA semakin menguat atas surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang diberikan pada hari Rabu, 12 Juni 2024
EBA saat dijumpai awak media, dirinya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Malaka karena sudah memperlancar proses pemberhentian dari awal hingga penyerahan SK pada hari ini.
“Pada hari ini BKPSDM menyerahkan SK pemberhentian. Saya secara pribadi ucapkan terima kasih kepada bupati Malaka Simon Nahak, Sekda Ferdinandus Un, dan BKPSDM karena sejauh memperlancar proses pemberhentian,” kata bakal calon wakil bupati EBA di halaman rumah pada pukul 13.05 WITA.
EBA menyampaikan soalnya isu EBA tidak diberikan SK oleh bupati bahwa pada hari ini bisa terjawab dengan diberikan SK dari BKPSDM.
Selain itu, EBA menyampaikan sosialisasi di masyarakat sudah kita lakukan dan masyarakat menerima EBA dengan riang gembira.
Ketika Paslon KITA-EBA terpilih yang menjadi program skala prioritas yakni pertanian, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pariwisata. EBA mengatakan program yang menjadi primadona di kabupaten Malaka yakni pertanian.
“Ketika Paslon KITA-EBA terpilih program prioritas yakni pertanian, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pariwisata. Untuk membangun Malaka ini harus berperan seluruh komponen yang ada di Rai Malaka” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





