RaebesiNews.com – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan sektor pertanian dengan memberikan contoh nyata kepada masyarakat. Di tengah kesibukannya sebagai orang nomor dua di Kabupaten Malaka, HMS tetap meluangkan waktu untuk mengembangkan kebun hortikultura miliknya yang kini telah siap digarap.
Hamparan lahan yang telah diolah rapi dengan dukungan sarana irigasi memperlihatkan keseriusan HMS dalam mengembangkan pertanian modern. Berbagai jenis tanaman hortikultura mulai ditanam sebagai langkah awal membangun usaha tani yang produktif dan berkelanjutan.
Bagi HMS, pertanian bukan sekadar mata pencaharian, melainkan fondasi utama pembangunan ekonomi masyarakat Malaka. Menurutnya, Kabupaten Malaka memiliki anugerah berupa lahan yang luas, subur, serta didukung iklim yang sangat cocok untuk pengembangan berbagai komoditas pertanian.
Karena itu, ia mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, agar mulai mengubah pola pikir tentang profesi petani.
“Jangan pernah menganggap petani sebagai profesi kelas dua. Petani adalah pekerjaan yang sangat mulia karena menghasilkan pangan untuk kehidupan banyak orang. Bahkan jika dikelola dengan baik, bertani mampu memberikan penghasilan yang besar setiap hari,” ungkap HMS.
Menurutnya, selama ini masih banyak anak muda yang bercita-cita menjadi tenaga kontrak atau pegawai pemerintah. Padahal, peluang tersebut sangat terbatas dan tidak mampu menampung seluruh angkatan kerja yang ada di Kabupaten Malaka.
Sebaliknya, sektor pertanian justru menyediakan peluang usaha yang terbuka lebar. Dengan memanfaatkan lahan yang dimiliki keluarga, masyarakat dapat menghasilkan berbagai komoditas hortikultura yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan selalu dibutuhkan pasar.
HMS menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati dr. Stefanus Bria Seran (SBS) bersama dirinya terus mendorong penguatan sektor pertanian sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.
Namun, ia mengingatkan bahwa bantuan pemerintah tidak akan berarti apabila masyarakat sendiri tidak memiliki kemauan untuk memulai.
“Pemerintah siap membantu. Tetapi bantuan itu harus diberikan kepada mereka yang benar-benar bekerja. Mulailah dulu. Tunjukkan bahwa ada usaha dan progres. Kalau sudah ada perkembangan, tentu pemerintah akan hadir memberikan dukungan. Kalau tidak mulai, pemerintah juga tidak bisa membantu,” tegasnya.
Menurut HMS, semangat bekerja jauh lebih penting daripada sekadar menunggu bantuan. Ia ingin membangun budaya kerja yang produktif di tengah masyarakat, di mana keberhasilan lahir dari kemauan, kerja keras, dan ketekunan.
Kebun hortikultura yang kini sedang dikembangkan tersebut menjadi simbol bahwa seorang pemimpin tidak hanya memberikan instruksi, tetapi juga bersedia turun langsung memberi teladan kepada masyarakat.
Langkah HMS mendapat apresiasi dari sejumlah warga yang menilai bahwa contoh nyata jauh lebih efektif dibanding sekadar ajakan. Kehadiran seorang pemimpin di lahan pertanian memberikan motivasi baru bagi para petani maupun generasi muda untuk kembali mencintai dunia pertanian.
Dengan dukungan pemerintah daerah, potensi lahan yang luas, serta meningkatnya minat masyarakat terhadap sektor hortikultura, Kabupaten Malaka dinilai memiliki peluang besar menjadi salah satu sentra produksi pangan dan sayuran di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Melalui gerakan memberi contoh langsung, HMS berharap lahir semakin banyak petani muda yang mandiri, inovatif, dan mampu membangun ekonomi keluarga dari sektor pertanian. Baginya, kemajuan Malaka tidak hanya dibangun dari kantor pemerintahan, tetapi juga dari sawah, kebun, dan tangan-tangan petani yang bekerja dengan penuh semangat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












