RaebesiNews.com – Kasus pembangunan RS Pratama Wewiku terus menyeruak ke permukaan sebagai salah satu proyek paling kontroversial di Kabupaten Malaka. Dugaan praktik korupsi, kongkalingkong anggaran, hingga suap mengiringi perjalanan proyek ini, yang kini telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi NTT.
Di tengah penanganan hukum yang sedang berjalan, warga Kecamatan Laenmanen menyuarakan tuntutan tegas: Kejati NTT harus memeriksa Simon Nahak, mantan Bupati Malaka periode 2021–2025.
Pasalnya, RS Pratama itu semula ditetapkan dibangun di Laenmanen. Namun, pada masa kepemimpinan Simon Nahak, lokasi proyek secara mendadak dipindahkan ke Wewiku. Warga menilai, keputusan politik tersebut menjadi pintu masuk dari berbagai persoalan hukum yang kini mencuat.
Dugaan Suap dan Permainan Anggaran
Sejumlah sumber di internal pemerintah daerah menyebut proyek bernilai miliaran rupiah ini tidak sekadar bermasalah secara administrasi, tetapi juga sarat praktik suap dan jual beli pengaruh. Dugaan adanya “uang pelicin” dalam proses penunjukan kontraktor dan pemindahan lokasi kini menjadi bahan sorotan warga dan pemerhati hukum.
Tak hanya itu, konstruksi yang mangkrak, kualitas kerja yang dipertanyakan, serta keterlibatan para pejabat teknis makin menguatkan kecurigaan publik bahwa proyek ini bukan sekadar gagal bangun, tetapi gagal karena didesaian dengan motif tidak bersih.
Sejumlah Pejabat Sudah Terseret
Sampai saat ini, Kejati NTT telah memeriksa sejumlah pihak inti. Bahkan aset dan rekening beberapa di antaranya telah diblokir. Mereka yang masuk radar penyidik antara lain:
Kontraktor pelaksana PT. Multi Medika Raya
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka
Namun, warga menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada level teknis.
Simon Nahak Dinilai Punya Peran Sentral
Warga Laenmanen menegaskan, keputusan memindahkan RS Pratama dari Laenmanen ke Wewiku tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan kepala daerah.
“Kalau proyek itu tidak dipindahkan, mungkin tidak jadi masalah seperti sekarang. Yang memindahkan siapa? Tentu kepala daerah saat itu. Jadi dia juga harus diperiksa,” tegas salah satu tokoh warga Laenmanen.
Mereka menilai, ada jejak kebijakan yang mustahil dilepaskan dari peran Simon Nahak. Karena itu, memeriksa kontraktor, PPK, dan kadis saja dianggap belum cukup. Publik meminta Kejati NTT menelusuri aktor kebijakan yang membuka ruang bagi dugaan korupsi dan suap tersebut.
Tuntutan: Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Warga Laenmanen menilai mereka adalah pihak pertama yang dirugikan, karena proyek yang seharusnya dibangun di wilayah mereka justru dialihkan dan kini bermasalah.
Mereka meminta Kejati NTT bertindak objektif dan transparan, tanpa melindungi siapa pun.
“Kalau kontraktornya diperiksa, PPK-nya diperiksa, kadisnya diperiksa, masa bupatinya diam saja? Dia yang paling tahu kenapa dibawa ke Wewiku,” lanjut warga lainnya.
Desakan publik ini semakin menguat seiring fakta bahwa kasus sudah memasuki babak penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Publik Menunggu Keseriusan Kejaksaan
Warga menilai, Kejati NTT punya kesempatan membongkar kasus ini secara tuntas. Tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari aspek kebijakan dan kemungkinan adanya aliran dana suap dalam proses pelaksanaan maupun pemindahan lokasi RS Pratama.
Mata publik kini tertuju pada langkah kejaksaan berikutnya:
Apakah keberanian hukum akan menyentuh semua pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Bupati Malaka Simon Nahak?
Warga Laenmanen menegaskan mereka siap mengawal kasus ini sampai titik akhir, demi memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku utama tidak bersembunyi di balik jabatan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





