RAEBESINEWS.COM – Kasus pembunuhan disertai mutilasi sadis mengguncang warga Surabaya dan Mojokerto.
Seorang pria bernama Alvi Maulana (24) ditangkap polisi setelah diketahui membunuh pacarnya sendiri, TAS (25), lalu memutilasi jasad korban menjadi ratusan potongan.
Peristiwa itu terjadi di rumah kos tempat keduanya tinggal bersama di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Pasangan ini diketahui telah menjalin hubungan selama lima tahun.
Baca Juga: Tragedi di Keerom: Prajurit Tewas Ditembak Rekan Sendiri, Apa Penyebabnya?
Kapolres Mojokerto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama menjelaskan, pembunuhan terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku menusuk leher kanan korban dengan pisau dapur hingga TAS tewas akibat kehabisan darah.
“Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa jasad ke kamar mandi untuk dimutilasi,” kata AKP Fauzy, Minggu (7/9/2025).
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim Dapat Pesan Menyentuh dari GoTo
Menurut keterangan polisi, Alvi menggunakan pisau daging, gunting dahan, dan alat pengasah untuk memotong tubuh korban. Akibat aksi keji tersebut, jasad TAS terpotong menjadi ratusan bagian.
Sebagian potongan tubuh korban ditemukan di kawasan Pacet, Mojokerto, sementara sisanya disembunyikan pelaku di dalam kos.
“Dengan berat hati kami sampaikan, pelaku bahkan memotong daging korban hingga tersisa tulang belulang,” ungkap AKP Fauzy.
Baca Juga: Gelombang Penolakan PTDH Kompol Kosmas, Suara Rakyat Flores Menggema di Jakarta
Polisi saat ini masih mendalami motif pelaku serta melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus mutilasi yang menggemparkan ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





