RS Pratama Wewiku: Proyek Puluhan Miliar, Kontraktor Diduga Tanpa Sertifikat Konstruksi

Screenshot 20250622 124715 Chrome 3278581876

RaebesiNews.com – Sebuah rumah sakit baru seharusnya menjadi kabar gembira bagi warga. Ia adalah janji pelayanan kesehatan yang lebih baik, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil.

Namun di Wewiku, Kabupaten Malaka, cerita itu berubah menjadi rangkaian tanda tanya besar yang kini berujung di meja penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Proyek RS Pratama Wewiku, dengan nilai puluhan miliar rupiah, ternyata dikerjakan oleh PT Multi Medika Raya, sebuah perusahaan yang selama ini dikenal bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan.

Fakta paling mengejutkan: perusahaan ini diduga tidak memiliki sertifikat badan usaha (SBU) konstruksi, dokumen legal yang menjadi syarat mutlak untuk mengerjakan proyek bangunan.

Profil Singkat PT Multi Medika Raya

Berdasarkan penelusuran dokumen resmi, PT Multi Medika Raya beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat. Bidang usahanya tercatat fokus pada pengadaan alat kesehatan, perlengkapan laboratorium, serta barang-barang medis lainnya. Tidak ada rekam jejak signifikan di sektor konstruksi bangunan gedung.

Namun, dalam proyek RS Pratama Wewiku, perusahaan ini ditunjuk melalui mekanisme e-Katalog, bukan melalui proses lelang terbuka. Sistem e-Katalog sebenarnya dibuat untuk mempercepat belanja pemerintah, tetapi tetap mensyaratkan kesesuaian bidang usaha dan kualifikasi penyedia.

Pertanyaannya: bagaimana perusahaan yang tidak memiliki SBU konstruksi bisa lolos di e-Katalog untuk pekerjaan fisik bernilai miliaran rupiah?

Proses yang Sarat Celah

Pengadaan melalui e-Katalog memungkinkan pemerintah daerah memilih langsung penyedia yang terdaftar tanpa melalui persaingan lelang. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan. Dengan ketiadaan proses tender, publik tidak punya kesempatan untuk mengawasi atau membandingkan harga dengan penyedia lain.

Seorang mantan pejabat pengadaan barang/jasa yang kami hubungi mengatakan:

“Kalau sudah masuk e-Katalog, asal ada yang masukkan penawaran, bisa langsung dibeli. Tapi kalau bidang usahanya tidak sesuai dan tetap dipakai, itu pelanggaran serius. Apalagi nilainya puluhan miliar.”

Dugaan Markup dan Fee 10 Persen

Seiring berjalannya proyek, mencuat isu markup harga yang signifikan. Beberapa item pekerjaan dan material diduga dihargai jauh di atas standar pasar. Lebih panas lagi, beredar kabar tentang “fee” 10 persen yang harus disetorkan oleh kontraktor kepada pihak tertentu sebagai “biaya administrasi” tak resmi.

Seorang kontraktor lokal di Malaka yang pernah mengikuti proyek lain mengatakan:

“Kalau fee itu benar ada, kualitas pekerjaan pasti dikorbankan. Anggaran besar, tapi yang sampai ke lapangan sedikit. Rakyat yang dirugikan.”

Pengawas yang Tak Pernah Hadir

Pengawasan teknis proyek seharusnya menjadi benteng terakhir untuk memastikan kualitas bangunan. Dalam kasus RS Pratama Wewiku, tugas ini dipercayakan kepada Politeknik Negeri Kupang. Namun, laporan dari lapangan menyebutkan bahwa pengawas jarang bahkan tidak pernah hadir langsung di lokasi.

Ketiadaan pengawasan membuka peluang besar bagi pelanggaran spesifikasi teknis, penurunan mutu bangunan, bahkan manipulasi volume pekerjaan.

Kronologi Singkat Kasus RS Pratama Wewiku

1. Tahap Penunjukan

PT Multi Medika Raya (perusahaan alat kesehatan, beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat) masuk sebagai penyedia di e-Katalog dan dipilih untuk proyek konstruksi RS Pratama Wewiku.

2. Pelaksanaan Proyek

Proyek berjalan dengan pengawasan teknis dari Politeknik Negeri Kupang yang jarang hadir di lokasi.

3. Isu Penyimpangan

Beredar informasi markup harga dan dugaan fee 10 persen dari kontraktor.

4. Sorotan Publik

Media lokal dan masyarakat mulai mempertanyakan transparansi dan legalitas penunjukan penyedia.

5. Kejati NTT Turun Tangan

PPK telah dua kali diperiksa, kontraktor satu kali diperiksa, dan penyidikan resmi dimulai.

Analisis Hukum: Potensi Pasal yang Menjerat

Menurut pengacara muda Kabupaten Malaka, Sergi Klau, jika terbukti, kasus ini bisa menjerat pelaku dengan pasal-pasal di UU Tipikor, di antaranya:

Pasal 2: perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Pasal 7: persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa, termasuk penyalahgunaan mekanisme e-Katalog.

Ancaman hukuman bisa mencapai penjara seumur hidup jika kerugian negara terbukti besar.

Pertaruhan Kepercayaan Publik

Bagi masyarakat Malaka, rumah sakit ini adalah simbol harapan. Namun jika pembangunan RS Pratama Wewiku benar-benar tercoreng oleh korupsi, yang hancur bukan hanya beton dan besi, tapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Sebagaimana kata seorang warga Wewiku yang kami temui:

“Kami butuh rumah sakit, bukan monumen korupsi.”***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *