RaebesiNews.com – Penegakan hukum di Kabupaten Malaka mulai menampakkan geliatnya. Selasa (2/9/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua resmi menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan septic tank tahun 2021 di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Dua nama yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Direktur CV Sinar Geometry Septic Tank, perusahaan pelaksana proyek di Desa Oekmurak dan Desa Tafuli dengan nilai kontrak Rp615.516.107.
Sumber terpercaya di Kejari Atambua mengungkapkan kepada media ini, Rabu (3/9/2025), bahwa penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pendalaman penyidikan. Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Atambua belum memberikan keterangan resmi kepada publik.
Jejak Proyek Bernilai Miliaran Rupiah
Kasus septic tank Rinhat bukan cerita baru. Proyek tahun 2021 yang digadang-gadang sebagai penyedia infrastruktur dasar ini sejak awal menuai sorotan. Banyak unit yang dibangun tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan sebagian besar hanya menyisakan lubang tanpa manfaat.
Rincian proyek yang terendus media ini memperlihatkan betapa besarnya uang negara yang digelontorkan:
1. CV Joan Abadi: Dua paket pekerjaan masing-masing 88 unit di Desa Tafuli dan Desa Wekmurak. Nilai kontrak per paket Rp615.516.107.
2. CV Anugerah Mychael: Satu paket pekerjaan di Desa Kereana, 120 unit, dengan nilai kontrak Rp839.472.146.
3. CV Sinar Geometry Septic Tank: Dua paket di Desa Wederok dan Desa Raimataus, total 312 unit, dengan anggaran fantastis Rp2.182.970.778.
Pertanyaan Publik: Mengapa Hanya Dua?
Yang menarik sekaligus menimbulkan tanda tanya, meski proyek garapan CV Anugerah Mychael dan CV Sinar Geometry Septic Tank (di paket lain) juga diduga bermasalah, hingga kini belum ada proses hukum serius terhadap pihak-pihak terkait.
Publik pun bertanya: Apakah Kejaksaan hanya berani menyentuh satu-dua kasus kecil sementara kontrak bernilai miliaran masih dibiarkan menggantung?
Jangan Ada Tebang Pilih
Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum dituntut untuk bertindak adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Jika memang ada indikasi kuat penyimpangan pada seluruh paket, maka semua kontraktor dan pejabat terkait harus diperiksa dan diproses hukum tanpa pengecualian.
Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan melahirkan kecurigaan publik: apakah ada “tameng” atau “perlindungan khusus” bagi pihak tertentu?
Saatnya Tegakkan Keadilan
Proyek septic tank seharusnya menjadi solusi kesehatan lingkungan bagi masyarakat desa. Tetapi fakta di lapangan memperlihatkan sebaliknya: lubang-lubang mati yang lebih pantas disebut monumen kegagalan proyek.
Kasus ini bukan hanya soal korupsi uang negara, tetapi juga tentang hak rakyat Malaka atas pembangunan yang bermanfaat.
Kini, sorotan publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Atambua:
Apakah berani menuntaskan kasus ini hingga akar-akarnya?
Atau justru berhenti pada penahanan dua tersangka, sekadar formalitas hukum tanpa efek jera?
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





