RaebesiNews.com – Ketika pemerintah pusat menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk membangun fasilitas kesehatan di daerah-daerah terpencil, semestinya itu menjadi kabar baik. Namun tidak demikian di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Hadirnya Rumah Sakit Pratama Wewiku, yang semestinya menjadi oase bagi masyarakat perbatasan, justru menjadi sumber demam politik dan “masuk angin” bagi banyak orang, terutama mereka yang pernah atau sedang bermain dalam gelapnya proyek ini.
Dalam semangat pemerataan pelayanan kesehatan, proyek RS Pratama Wewiku dibangun. Tapi yang terjadi bukanlah pelayanan prima, melainkan dugaan korupsi yang kini resmi masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Anggaran besar yang mestinya menyembuhkan rakyat kecil, justru berpotensi menjadi “alat penyakitan” integritas pejabat publik.
Baca Juga: Tiup Lilin dan Gunting Pita Simon Nahak di RS Pratama Wewiku Membawa Petaka
Publik Malaka patut bertanya: siapa yang mengambil keuntungan dari proyek ini? Siapa yang bermain di balik layar, memoles berkas, mengatur pemenang tender, hingga menyulap laporan pekerjaan? Ini bukan lagi soal pembangunan rumah sakit. Ini soal perampasan hak rakyat atas pelayanan dasar yang layak. Ini soal kekuasaan yang dipakai bukan untuk melayani, tapi untuk memperkaya diri.
Dan yang lebih menyakitkan, RS Pratama Wewiku kini berdiri seperti rumah kosong. Megah dari luar, tapi sunyi di dalam. Tidak ada pelayanan, tidak ada tenaga medis, bahkan listrik pun kadang tak hidup. Sementara itu, masyarakat Wewiku dan sekitarnya tetap harus menempuh perjalanan jauh ke Betun hanya untuk berobat.
Baca Juga: Proyek RS Pratama Wewiku Gunakan E-Katalog, Kejati NTT Duga Ada Konspirasi
Lalu siapa yang “masuk angin”? Tentu saja mereka yang pernah ikut menikmati aroma proyek ini. Mereka yang kini mulai gelisah karena Kejati NTT perlahan mulai membuka simpul-simpul permainan. Nama-nama yang dulu pongah karena merasa dekat dengan kekuasaan, kini mulai tiarap.
Ada yang mendadak religius, ada yang rajin safari politik, bahkan tak sedikit yang mulai menyalahkan “orang dalam” karena merasa akan dikorbankan. Mereka takut. Mereka panik. Mereka masuk angin, bukan karena perubahan cuaca, tapi karena bayang-bayang jeruji besi mulai terasa dekat.
Ironisnya, beberapa pihak justru mencoba menggiring narasi bahwa penyidikan kasus ini adalah manuver politik. Padahal yang sedang bekerja adalah aparat penegak hukum, bukan tim sukses. Menjadikan hukum sebagai kambing hitam justru menyingkap wajah asli para pengecut yang selama ini hidup dari uang rakyat.
Baca Juga: Polemik RS Pratama Wewiku: Simon Nahak Pernah Bilang, Ikan Itu Busuk dari Kepala
Dan dalam pusaran kasus ini, mantan Bupati Malaka, Simon Nahak, wajib bertanggung jawab secara moral, politik, dan hukum. Proyek RS Pratama Wewiku adalah warisan dari masa kepemimpinannya. Ia tidak bisa lepas tangan begitu saja seolah tidak tahu-menahu.
Sebagai kepala daerah kala itu, dia memegang kendali penuh atas arah pembangunan, penganggaran, dan pengawasan. Kegagalan proyek ini adalah cermin dari kelalaian dan buruknya tata kelola pemerintahan di era kepemimpinannya.
Apresiasi patut diberikan kepada Kejati NTT yang berani menembus kabut kecurangan ini. Tapi pekerjaan belum selesai. Publik menuntut lebih dari sekadar penetapan status penyidikan. Harus ada tersangka. Harus ada yang bertanggung jawab. Karena yang dirampok bukan sekadar uang negara, tetapi masa depan kesehatan rakyat Malaka.
Baca Juga: Bupati SBS Tegaskan Kerja Bakti Jadi Budaya Desa: Warga yang Abai Tak Dapat Bantuan Pemerintah
Dan untuk para pelaku, jangan bermimpi bisa menyembunyikan diri di balik simbol-simbol kekuasaan. Waktu akan terus berjalan, dan hukum, meski kadang lambat, punya cara sendiri untuk menjemput yang pantas masuk bui.
RS Pratama Wewiku tidak boleh menjadi monumen kegagalan. Ia harus menjadi titik balik: bahwa siapa pun yang menyentuh uang rakyat untuk kepentingan pribadi, akan berakhir di pengadilan.
Karena ketika rumah sakit yang mestinya menyembuhkan malah menjadi sumber penyakit, maka hanya satu obat yang mujarab: hukum yang adil dan tegak berdiri.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





