RAEBESINEWS.COM – Sebuah percakapan bocor yang melibatkan Arro Bria, seorang oknum wartawan, dengan seorang pemilik toko di Atambua memunculkan dugaan kuat adanya praktik pemerasan.
Dalam percakapan itu, Arro menyebut ada dua orang media utusan Polda yang memegang bukti foto dan video terkait bisnis ilegal si “Bos”.
Nama Faktahukum.com ikut dibawa-bawa dalam percakapan tersebut.
“Anak ini dua media utusan dari Polda Boss… dia pegang FaktaHukum.com,” tulis Arro Bria dalam pesan singkat yang diterima redaksi.
Tekanan dengan Dalih Bukti
Arro menekankan bahwa kasus tidak bisa dianggap sepele karena ada bukti video yang dipegang pihak media.
Ia mendesak Bos segera menyerahkan uang tambahan, meski sebelumnya Bos sudah mengaku memberikan Rp2 juta sesuai hasil negosiasi awal.
“Ini bukan soal rokok itu tidak ada Boss, tapi Bos pernah punya rokok itu… hukum itu lihat pada bukti, bukan omongan kita… sementara mereka pegang bukti video itu,” tekan Arro Bria.
Arro juga menambahkan, “Supaya kasi beres mereka kita kasi mereka seribu sa sudah… daripada mereka mendesak sampai 5 ribu itu kita mau ambil di mana lagi.”
Utusan Polda atau Modus Tekanan?
Pernyataan Arro Bria bahwa ada “dua media utusan dari Polda” menimbulkan pertanyaan besar. Benarkah ada instruksi resmi dari aparat, atau ini hanyalah modus tekanan untuk membuat korban merasa terpojok?
Menggunakan nama Polda dan media dalam narasi pemerasan jelas memperkuat daya intimidasi. Korban akan merasa bahwa jika menolak, ia berhadapan dengan kekuatan hukum dan publikasi media sekaligus.
Namun, hingga kini tidak ada bukti yang menguatkan klaim Arro Bria. Justru pernyataannya berpotensi menjerat dirinya dalam dugaan pencatutan nama institusi dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Klarifikasi Faktahukum.com
Pihak Faktahukum.com segera memberikan bantahan keras. Viki Bria, perwakilan media tersebut, menegaskan bahwa pada malam kejadian dirinya sedang bersama dua rekan wartawan lain di sebuah kafe dan sama sekali tidak tahu-menahu soal ulah Arro Bria.
“Kejadian malam itu, saya dengan Kanda Ferdi (Bidik Nusa Tenggara) dan Kanda Joli (Kejora News) ada di minum kopi di Kafe Tari. Dan saya sama sekali tidak tahu kejadian Aro malam itu di Atambua. Saya baru tahu setelah video itu viral,” ujar Viki Bria.
Ia menambahkan, “Saya langsung kasih tahu mas Ferdi bilang ARO ada kena masalah di Atambua.”
Dengan tegas, Viki Bria menyatakan bahwa Faktahukum.com tidak pernah menjadi utusan Polda seperti yang disebutkan dalam percakapan Arro Bria. Ia menyebut hal itu sebagai pencatutan nama yang merugikan redaksinya.
Menunggu Sikap Aparat
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Ada dua hal yang ditunggu kejelasannya:
1. Klarifikasi resmi dari Polda yang disebut-sebut mengutus media.
2. Tindak lanjut aparat terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan Arro Bria.
Jika terbukti hanya modus, maka tindakan ini bukan saja mencoreng profesi wartawan, tetapi juga menyeret nama aparat dan media dalam praktik yang mencederai kepercayaan publik.
Kasus Arro Bria memperlihatkan bagaimana nama institusi dan media dapat diperalat untuk menekan korban. Faktahukum.com sudah menegaskan tidak terlibat, sementara publik kini menunggu langkah hukum untuk memastikan kebenaran klaim “media utusan Polda” yang dilontarkan Arro Bria.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





