Catut Nama Polda NTT, Arro Bria Diduga Lakukan Pemerasan di Atambua

Screenshot 2025 08 16 10 17 13 87 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7 931783461

RAEBESINEWS.COM – Nama besar Polda NTT dicatut oleh seorang oknum wartawan di Kabupaten Belu, Arro Bria, dalam dugaan kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha lokal.

Percakapan yang viral di media sosial memperlihatkan bagaimana Arro Bria menggunakan klaim “media utusan Polda” untuk menekan targetnya agar menyerahkan uang.

Modus dengan Mencatut Nama Polda

Dalam rekaman percakapan yang beredar, Arro Bria menyebut ada dua media yang disebutnya sebagai “utusan Polda” dan memegang bukti bisnis ilegal milik pengusaha tersebut. Ia bahkan menyebut salah satunya adalah Faktahukum.com.

“Anak ini dua media utusan dari Polda Boss… dia pegang FaktaHukum.com. Kasi mereka seribu sa sudah, daripada mereka mendesak sampai 5 ribu itu kita mau ambil di mana lagi,” demikian bunyi percakapan Arro Bria yang tersebar.

Klaim ini menjadi sorotan karena berpotensi menyesatkan publik serta mencoreng nama institusi kepolisian.

Polda NTT Tidak Pernah Utus Media

Sejauh ini, tidak ada bukti bahwa Polda NTT pernah menugaskan media untuk melakukan investigasi lapangan apalagi menekan pihak tertentu. Praktik pencatutan nama institusi semacam ini patut diduga sebagai modus untuk memperkuat daya tekan dalam pemerasan.

Secara hukum, pencatutan nama institusi negara dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena selain menipu korban, juga mencoreng kewibawaan lembaga.

Klarifikasi Faktahukum.com

Nama Faktahukum.com yang ikut dicatut langsung dibantah oleh pihak redaksi. Viki Bria, perwakilan Faktahukum.com, menegaskan bahwa medianya tidak pernah menjadi “utusan Polda”.

“Saya sama sekali tidak tahu kejadian Aro malam itu di Atambua. Saya baru tahu setelah video itu viral. Kami tidak pernah menjadi utusan Polda,” jelasnya.

Pihaknya merasa dirugikan karena nama media diseret dalam kasus yang sama sekali tidak terkait dengan mereka.

Menunggu Tindakan Tegas

Pencatutan nama Polda NTT oleh seorang oknum wartawan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dugaan penipuan dan pemerasan yang serius. Publik kini menanti sikap resmi dari aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini, agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi insan pers, bahwa profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pers adalah pengawal kebenaran, bukan alat untuk menekan dengan mencatut nama aparat penegak hukum.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *