RaebesiNews.com – Dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan bernama Arro Bria dan pemilik Toko Anugerah di Kabupaten Belu berakhir dengan kesepakatan damai.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Jumat (15/08/2025).
Polemik tersebut bermula setelah media RAEBESINEWS memberitakan dugaan pemerasan yang dilakukan Arro Bria terhadap pemilik Toko Anugerah. Namun, Arro Bria dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Menurut penjelasannya, ia hanya menghubungi pemilik toko melalui pesan WhatsApp, lalu diarahkan oleh atasannya untuk mendatangi toko tersebut.
Ia menduga frekuensi komunikasinya dengan atasannya mungkin membuat pemilik toko merasa terganggu.
“Saya tidak memeras. Saya hanya meminta bantuan kepada pemilik Toko Anugerah untuk uang bensin guna melangsungkan kegiatan di Kupang,” ujar Arro Bria. Ia mengakui saat itu memang sedang membutuhkan dana.
Untuk meredam polemik, Arro Bria menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahpahaman yang terjadi.
Ia juga berterima kasih kepada pemilik Toko Anugerah yang berbesar hati menyelesaikan masalah ini secara damai.
Sebagai bukti, keduanya membuat surat pernyataan damai di hadapan pihak kepolisian. Mereka sepakat saling memaafkan dan tidak memperpanjang masalah ini.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk menjaga hubungan baik di masa mendatang.
Penyelesaian secara damai ini sekaligus menjadi klarifikasi bagi publik, agar pemberitaan yang sempat simpang siur dapat diluruskan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





