RaebesiNews.com – Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 terdapat beberapa kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini masuk menjadi sebuah daerah yang tertinggal.
Apapun kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) antara lain:
-Perekonomian masyarakat
-Sumber daya manusia
-Sarana dan prasarana
-Kemampuan keuangan daerah
-Aksesibilitas, dan
-Karakteristik daerah.
Daerah tertinggal di Nusa Tenggara Timur ini ditetapkan berdasarkan ketetapan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020.
Di seluruh Indonesia terdapat 62 daerah yang ditetapkan sebagai wilayah tertinggal dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 63 Tahun 2020, terdapat 13 diantaranya berasal dari Kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lantas daerah mana saja itu, berikut daftar daerah tertinggal yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020-2024:
1.Kabupaten Sumba Barat
2.Kabupaten Sumba Timur
3.Kabupaten Kupang
4.Kabupaten Timor Tengah Selatan
5.Kabupaten Belu
6.Kabupaten Alor
7.Kabupaten Lembata
8.Kabupaten Rote Ndao
9.Kabupaten Sumba Tengah
10.Kabupaten Sumba Barat Daya
11.Kabupaten Manggarai Timur
12.Kabupaten Sabu Raijua
13.Kabupaten Malaka.
Demikian daftar 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang masuk dalam kategori daerah tertinggal periode 2020-2024, semoga bermanfaat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











