RaebesiNews.com – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pejabat dan pemimpin, untuk meninggalkan warisan yang baik bagi generasi mendatang. Menurutnya, jabatan hanyalah sementara, tetapi jejak pengabdian akan selalu dikenang oleh sejarah.
Pesan itu disampaikan SBS saat memberikan sambutan dalam acara syukuran memperingati Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Markas Polres Malaka, Rabu (1/7/2026).
Dalam sambutannya, SBS menegaskan bahwa setiap pemimpin memiliki tanggung jawab moral untuk bekerja dengan jujur, tulus, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Ia mengingatkan agar para pejabat tidak hanya mengejar kepentingan sesaat, tetapi juga memikirkan warisan yang akan ditinggalkan bagi anak cucu.
“Marilah kita semua meninggalkan jejak yang baik untuk generasi berikutnya. Jabatan akan berakhir, tetapi karya dan pengabdian akan selalu dikenang,” pesan SBS.
Bupati dua periode itu juga mengingatkan pentingnya belajar dari sejarah. Ia mengutip pesan Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, yang terkenal dengan semboyan Jasmerah, Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah.
Menurut SBS, semangat Jasmerah mengajarkan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarah dan menjadikan pengalaman masa lalu sebagai pijakan untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Pada momentum Hari Bhayangkara ke-81, SBS juga mengapresiasi dedikasi jajaran Polres Malaka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Malaka, kepolisian, TNI, serta seluruh elemen masyarakat terus diperkuat demi menciptakan daerah yang aman, damai, dan semakin maju.
“Semoga semangat pengabdian yang ditunjukkan Polri menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus bekerja dengan integritas, menjaga persatuan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup SBS.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












