Tersangka Dugaan Pemalsuan Ijazah, Masyarakat Minta Kades Umakatahan Dicopot

Ijazah 3474762396

RaebesiNews.com – Melianus Bata Taek, diduga kuat menggunakan ijazah palzu saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Dugaan pemalsuan ijazah tersebut mencuat saat pemilihan kepala Desa serentak di Malaka pada 9 Desember 2022.

Namun saat itu, proses pemilihan kepala desa serentak termasuk Desa Umakatahan tetap berlanjut dan dimenangkan oleh Melianus Bata Taek.

Dugaan pemalsuan ijazah berlanjut hingga laporan polisi di Polres Malaka. Pada tanggal 12 Januari 2023, Arlince Seuk alias Mais melaporkan Melianus Bata Taek dengan nomor, LP/B/11/I/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 12 Januari 2023, Tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, dan surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRIN-LIDIK/12/I/2023/Reskrim, Polres, tanggal 12 Januari 2023, red).

Kasus inipun akhirnya berlanjut hingga Melianus Bata Taek ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Malaka pada 20 November 2023 lalu.

Penetapan tersangka itu pun tertuang dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Belu.

Setahun berlalu, kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Kepala Desa Umakatahan Melianus Bata Taek inipun tidak ada kabar berita lanjutan.

Ditemui media raebesinews.com di kediamannya pelopor, Arlince Seuk Seran alias Mais mengaku kecewa dengan proses hukum Melianus Bata Taek yang dinilainya belum ada kejelasan.

Mais berharap Pemda Malaka dalam hal ini bupati Malaka perlu mengambil satu kebijakan terkait Kades Umakatahan tersebut.

“Saya minta, sebaiknya Bupati Malaka nonaktifkan Kades Umakatahan ini. Masyarakat Desa Umakatahan dipimpin oleh seorang tersangka dugaan pemalsuan ijazah saat proses pencalonan kepala desa. Kami tidak terima. Kami juga minta kasus ini dilanjutkan sehingga terang benderang,” kata Mais yang pada proses pencalonan Kepala Desa Umakatahan adalah rival Melianus Bata Taek.

Hal senada juga diungkapkan oleh Adi Ditte salah satu tokoh perempuan di desa Umakatahan.

“Kami tidak mau dipimpin oleh tersangka pemalsuan ijazah. Kami minta bupati Malaka segera copot Kades Umakatahan atas nama Melianus Bata Taek,” ujar Adi Ditte.

“Kasus ini sudah hampir 2 tahun dan tidak ada kejelasan setelah ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Adi Ditte.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *