RaebesiNews.com – Dua kepala desa di Kabupaten Malaka terancam dipecat Bupati SBS karena digugat memalsukan ijazah saat proses pencalonan kepala desa pada tahun 2023 lalu.
Dua kepala desa itu adalah Umakatahan di Kecamatan Malaka Tengah dan Maktihan di Kecamatan Malaka Barat.
Terkait hal itu, Bupati SBS langsung memberikan perintah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, guna proses pemeriksaan (audit) kepada dua kades tersebut.
“Pasti, sekarang saya perintahkan inspektorat periksa dan rekomendasi untuk dicopot,” tegas Bupati Malaka saat diwawancarai media RaebesiNews.com, Rabu (26/02/2025).
Terkait hal itu juga, Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka langsung turun ke masing-masing desa yaang disebutkan untuk melakukan audit.
“Tim sementara audit dan mengumpulkan data untuk melakukan BAP. Nanti tim audit juga melakukan investigasi ke Dinas Pendidikan untuk mencari tahu lembaga mana yang mengeluarkan sertifikat (ijazah) yang diduga palsu itu,” kata Remigius Leki kepada media RaebesiNews.com. Kamis (27/02/2025).
Menurut Remigius Leki, setelah mengumpulkan data, tim Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka akan melakukan BAP terkait dugaan Ijazah palsu di desa Umakatahan dan Maktihan tersebut.
“Nanti perkembangannya seperti apa akan diinformasikan ke publik,” ujar Remigius Leki.
Sebelumnya, Kades Umakatahan Melianus Bata Taek sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Malaka.
Tersangkanya Kades Umakatahan ini bermula dari laporan polisi di Polres Malaka. Pada tanggal 12 Januari 2023, Arlince Seuk alias Mais melaporkan Melianus Bata Taek dengan nomor, LP/B/11/I/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 12 Januari 2023, Tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, dan surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRIN-LIDIK/12/I/2023/Reskrim, Polres, tanggal 12 Januari 2023, red).
Kasus inipun akhirnya berlanjut hingga Melianus Bata Taek ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Malaka pada 20 November 2023 lalu.
Penetapan tersangka itu pun tertuang dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Belu.
Setahun berlalu, kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Kepala Desa Umakatahan Melianus Bata Taek inipun tidak ada kabar berita lanjutan.
“Segera copot dulu Kades Umakatahan ini. Masa seorang tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah pimpin masyarakat Umakatahan?” imbuh salah satu warga Umakatahan yang namanya tidak mau dimediakan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Adi Ditte salah satu tokoh perempuan di desa Umakatahan.
“Kami tidak mau dipimpin oleh tersangka pemalsuan ijazah. Kami minta bupati Malaka segera copot Kades Umakatahan atas nama Melianus Bata Taek,” ujar Adi Ditte.
“Kasus ini sudah hampir 2 tahun dan tidak ada kejelasan setelah ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Adi Ditte.
Sedangkan kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Kepala Desa Maktihan hingga kini belum ada proses lanjutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media RaebesiNews.com, Kepala Desa terpilih Maktihan Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Yonatan Klau diduga kuat menggunakan ijasah palsu untuk maju mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Maktihan beberapa waktu lalu.
Pasalnya, Ijasah yang digunakan itu diduga palsu itu ijasah Paket C terbitan tahun 2020 karena kuat dugaan tidak masuk dalam data Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka.
Beberapa sumber terpercaya di desa Maktihan yang minta namanya tidak dimediakan, Jumat ( 23/08/2024) mengatakan Kades Maktihan, Yonatan Klau selama ini tidak pernah mengikuti pendidikan formal dan juga tidak pernah mengikuti pendidikan paket yang diselenggarakan pemerintah.
”Yang kami tahu ijasah itu dibeli bukan ikut pendidikan paket. Silahkan cek kebenarannya di Dinas Pendidikan Malaka untuk menguji kebenarannya”, ujar sumber terpercaya itu.
Kades Maktihan, Yonatan Klau ketika dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya namun panggilan wartawan ditolak.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






