Target Usai Lebaran Berkas Kades Umakatahan dan Maktihan Diproses Lanjut

IMG 20250326 WA0024

RaebesiNews.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka masih terus memproses kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan dua kepala desa di Kabupaten Malaka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Kedua kepala desa yang tengah diperiksa adalah Kepala Desa Umakatahan di Kecamatan Malaka Tengah dan Kepala Desa Maktihan di Kecamatan Malaka Barat.

Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan berkas kedua kepala desa tersebut.

Ia menargetkan bahwa setelah libur Lebaran Idul Fitri, seluruh laporan sudah siap untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini kami masih dalam tahap pemeriksaan. Setelah libur Idul Fitri, semua laporan akan siap dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Remigius Leki saat dihubungi pada Rabu (26/3/2025).

Untuk diketahui, hingga saat ini, Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pejabat desa dalam menjalankan tugasnya.

Jika terbukti bersalah, kedua kepala desa tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait hal itu, Bupati SBS langsung memberikan perintah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, guna proses pemeriksaan (audit) kepada dua kades tersebut.

“Pasti, sekarang saya perintahkan inspektorat periksa dan rekomendasi untuk dicopot,” tegas Bupati Malaka saat diwawancarai media RaebesiNews.com, Rabu (26/02/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, kedua kepala desa yang diduga menggunakan ijazah palsu ini belum berhasil dihubungi media.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com

+ Gabung