RaebesiNews.com – Kepedulian Kabupaten Malaka terhadap masyarakat Flores yang terdampak gempa bumi terus berlanjut. Setelah sebelumnya Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) melepas tujuh relawan tenaga medis untuk membantu masyarakat terdampak gempa di Kabupaten Ende, kini giliran PMI Kabupaten Malaka mempersiapkan pengiriman relawan dan bantuan kemanusiaan ke Flores.
Rencananya, rombongan PMI Malaka akan berangkat pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Bantuan yang dibawa berupa berbagai kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak bencana.
Ketua PMI Kabupaten Malaka, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, mengatakan bahan bantuan masih dalam proses persiapan dan pengumpulan.
“Rencana Sabtu tanggal 29 bahan donasinya menyusul ke Flores,” ungkap dr. Oktelin.
Adapun bantuan yang dipersiapkan berupa makanan kering, air mineral, biskuit, susu, pampers, perlengkapan mandi, pakaian, tikar, terpal dan kebutuhan lainnya.
Tidak hanya membawa bantuan logistik, para relawan PMI Malaka juga direncanakan berada di Flores selama satu minggu.
Keberadaan para relawan tersebut diharapkan dapat membantu proses penyaluran bantuan sekaligus memberikan dukungan kemanusiaan kepada masyarakat yang masih membutuhkan pertolongan pascagempa.
Gerakan ini melanjutkan semangat solidaritas yang sebelumnya ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Malaka ketika Bupati SBS melepas tujuh tenaga medis untuk menjalankan misi kemanusiaan di Ende.
Pengiriman tenaga medis dan relawan tersebut menunjukkan bahwa kepedulian Malaka terhadap korban gempa Flores tidak berhenti pada bantuan materi, tetapi juga diwujudkan melalui tenaga dan pengabdian langsung di lapangan.
Dari tenaga kesehatan hingga relawan kemanusiaan, masyarakat Malaka terus mengambil bagian dalam membantu saudara-saudara di Flores yang sedang menghadapi masa sulit.
Malaka bergerak untuk Flores. Solidaritas dari Selatan Timor terus mengalir untuk saudara-saudara di Pulau Bunga, Flores.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












