BKN Harus Fokus pada Teknis Administratif, Bukan Substansi Kepegawaian Daerah

Screenshot 20250701 210207 Video Maker 31502333

Oleh: Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum.
(Ahli Hukum, Alumni UGM Yogyakarta)

Scroll kebawah untuk lihat konten
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

RaebesiNews.com – Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, yang menegaskan komitmen BKN untuk mengawasi penerapan sistem merit dalam manajemen karier Aparatur Sipil Negara (ASN), patut diapresiasi.

Namun, dalam kerangka hukum administrasi negara yang demokratis dan desentralistik, perlu diberikan catatan kritis agar pelaksanaan pengawasan tersebut tidak bergeser menjadi intervensi yang melampaui batas konstitusional.

Baca Juga: Wakil Bupati HMS Pastikan Jalan Welaus-Sanleo Aman Untuk Dilalui

Fungsi Pengawasan BKN Bersifat Teknis Administratif

Pertama, penting ditegaskan bahwa kewenangan BKN dalam sistem kepegawaian nasional bersifat teknis administratif, bukan substansial. Artinya, fungsi BKN lebih kepada pendampingan, fasilitasi, dan advokasi administratif agar prosedur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN berjalan sesuai dengan prinsip sistem merit yang transparan dan akuntabel.

Dalam konteks ini, BKN tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih atau mengintervensi kebijakan substantif Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Undang-undang tersebut menempatkan Kepala Daerah sebagai PPK yang memiliki otoritas penuh dalam menetapkan kebijakan kepegawaian di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Jalan Welaus-Sanleo Rusak Parah, Provinsi Diam, Pemkab Malaka Bertindak Perbaiki

Peraturan Teknis Tidak Boleh Menjadi Sumber Hukum Baru

Kedua, dalam tataran implementasi, segala bentuk kebijakan teknis seperti Peraturan Teknis (Pertek), Surat Edaran, maupun pedoman administratif dari Kementerian atau Lembaga termasuk BKN, haruslah dipahami sebagai dokumen internal, bukan norma hukum yang bersifat mengikat publik. Pertek bukanlah bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Karenanya, Pertek atau Surat Edaran tidak boleh mengandung norma baru yang membatasi, apalagi membatalkan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang kepada Kepala Daerah. Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan juga menekankan pentingnya menyederhanakan regulasi dan menghindari tumpang tindih aturan teknis yang justru menjadi beban birokrasi.

Baca Juga: Di Hari Bhayangkara Ke-79, SBS Serukan Doa dan Harapan untuk Polres Malaka

Apabila Pertek diperlakukan sebagai alat pembenar untuk mengontrol kewenangan Kepala Daerah, maka sesungguhnya BKN telah keluar dari rel fungsi administratifnya dan masuk ke wilayah yang bukan domainnya, yakni wilayah kebijakan daerah. Praktik ini berbahaya karena secara tidak langsung menghidupkan kembali logika sentralistik yang telah ditinggalkan sejak era reformasi.

Pengawasan Harus Ramah, Bukan Menakutkan

Ketiga, fungsi pengawasan oleh BKN maupun Kementerian lainnya harus dilakukan dalam semangat koordinatif dan edukatif, bukan represif. Jangan sampai pengawasan berubah menjadi tekanan atau ancaman, seperti pemblokiran pelayanan ASN hanya karena perbedaan penafsiran administratif yang belum menemukan titik temu.

Pemblokiran akses sistem kepegawaian (misalnya SIASN) oleh BKN terhadap daerah hanya karena hal teknis-administratif yang belum tuntas merupakan bentuk pelampauan wewenang yang tidak dibenarkan secara hukum. Dalam sistem pemerintahan daerah yang otonom, relasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah semestinya bersifat pembinaan yang mutualistik, bukan superior-subordinat.

Baca Juga: Henri Melki Simu: Langkah-Langkah Tanpa Lelah untuk Rai Malaka

Model pengawasan yang berkeadilan haruslah bersifat dialogis, membuka ruang klarifikasi, dan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan. Hanya dengan pendekatan semacam ini, profesionalisme ASN dapat dibangun tanpa menimbulkan kegaduhan birokrasi.

Wujudkan Desentralisasi yang Sehat

Kepatuhan terhadap norma hukum dan penghormatan terhadap prinsip desentralisasi adalah dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan dalam tata kelola ASN di Indonesia. BKN sebagai lembaga teknis seharusnya menjadi pengawal administrasi negara yang profesional, bukan menjadi kekuatan yang membatasi ruang gerak Kepala Daerah dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya.

Jika pengawasan sistem merit dilakukan tanpa kehati-hatian dan pemahaman yang utuh terhadap batas-batas kewenangan, maka bukan tidak mungkin akan timbul gesekan-gesekan hukum dan politik yang kontraproduktif. Justru pada titik inilah pentingnya pendekatan kolaboratif antara pusat dan daerah demi menciptakan tata kelola ASN yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com

+ Gabung