RaebesiNews.com – Ada satu pelajaran lama yang seharusnya dihafal oleh setiap kepala daerah: kekuasaan bukan warisan keluarga, dan jabatan publik bukan alat dagang. Tapi, rupanya masih ada yang gagal memahami itu.
Di sebuah kabupaten di Nusa Tenggara Timur, seorang mantan bupati, sebut saja Simontok, diduga menjadikan kekuasaan sebagai ladang bisnis keluarga, sementara rakyat dibiarkan bergulat dengan bau busuk dari proyek-proyek gagal yang meninggalkan jejak korupsi.
Kisahnya dimulai dari proyek septic tank miliaran rupiah. Program yang sejatinya mulia, meningkatkan sanitasi masyarakat di dua kecamatan, berubah menjadi alat bancakan. Di balik proyek itu, sumber terpercaya menyebut ada istilah yang menjadi rahasia umum di kalangan bawah: “jatah mama.” Ironis, karena “mama” di sini bukan sekadar panggilan sayang, melainkan istri sang mantan bupati sendiri.
Kini, pemandangan menyedihkan bisa ditemukan di lapangan: tumpukan septic tank berwarna hitam, terbengkalai di kebun milik keluarga sang mantan penguasa.
Sebuah monumen bisu dari kerakusan yang dikemas dalam program rakyat kecil. Uang rakyat yang mestinya mengalir untuk kesehatan dan kebersihan, justru membusuk bersama ambisi keluarga yang terlalu rakus.
Namun, kisahnya tidak berhenti di situ. Ada RS Pratama, rumah sakit tipe C yang dibangun dengan dana APBN. Alih-alih menjadi simbol kemajuan pelayanan kesehatan, proyek ini berubah menjadi pusat aroma suap.
Sang mantan bupati diduga menerima fee lebih dari Rp4 miliar, hasil suap dari kontraktor pelaksana proyek. Kini, rumah sakit itu menjadi barang bukti dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi. Nama-nama besar mulai dipanggil: PPK, mantan Kadis Kesehatan, hingga kontraktor. Satu per satu, tali busuk itu mulai terurai.
Jika benar dugaan itu, maka kita sedang menyaksikan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat paling keji. Bupati seharusnya menjadi pelindung dan pengabdi, bukan penjual proyek. Rakyat memberi mandat, bukan lisensi untuk mencuri. Namun, bagi mereka yang mabuk kekuasaan, perbedaan antara pengabdian dan keuntungan pribadi tampaknya telah lenyap.
Lebih menyedihkan lagi, sang istri ikut terseret. Fenomena ini bukan baru di Indonesia: kekuasaan yang diwariskan, dikontrol, dan dijalankan oleh lingkaran keluarga. Ketika bupati memegang palu anggaran, “mama” mengatur proyek. Jadilah pemerintahan rumah tangga yang beroperasi di atas penderitaan publik.
Rakyat hanya bisa menyaksikan dari kejauhan, septic tank tak terpakai, rumah sakit tak berfungsi, dan uang miliaran raib entah ke mana. Semua proyek itu dibangun atas nama rakyat, tapi hasilnya dinikmati segelintir orang yang dulu berdiri di podium sambil bersumpah “membangun daerah.”
Kini, aparat penegak hukum (APH) mulai bergerak. Kejati sudah membuka penyidikan atas dugaan korupsi RS Pratama. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Pertanyaannya hanya satu: kapan giliran sang mantan bupati dan istrinya diperiksa? Jangan biarkan kasus ini berhenti di level bawah, karena aroma busuknya jelas berasal dari atas.
Rakyat menunggu keadilan, bukan basa-basi. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan lokal yang korup. Bila benar ada fee miliaran yang mengalir ke kantong pribadi, maka setiap rupiah itu adalah darah rakyat dan harus dibayar dengan hukuman setimpal.
Kekuasaan itu seharusnya suci. Tapi ketika tangan yang memegangnya kotor, maka kekuasaan berubah menjadi kutukan. Dari septic tank yang mangkrak hingga rumah sakit yang busuk, semua hanyalah cermin betapa dalamnya korupsi bisa merusak moral pemimpin daerah.
Dan jika benar sang mantan bupati dan istrinya kini diburu aparat, maka sejarah sedang menuntut balas. Sebab, cepat atau lambat, bau busuk dari septic tank korupsi pasti akan tercium sampai ke meja hukum.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





