Kasus RS Pratama Wewiku: Menunggu Penetapan Tersangka oleh Kejati NTT, Siapa Saja?

Screenshot 20250614 102157 Chrome 2987770596

RAEBESINEWS.COM – Proyek Rumah Sakit Pratama Wewiku kini memasuki babak baru. Setelah bertahun diselimuti kabut penyimpangan dan dugaan korupsi, secercah cahaya akhirnya tampak dari arah Kupang. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), memberikan sinyal tegas: dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Kabar ini menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Malaka, yang selama ini hanya bisa menatap bangunan rumah sakit setengah jadi, bak raksasa tak bernyawa, yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah, tapi tak menyembuhkan satu pun orang sakit.

Proyek Harapan yang Berujung Nestapa

RS Pratama Wewiku awalnya digagas sebagai jawaban atas minimnya akses layanan kesehatan di wilayah perbatasan. Namun sejak proyek ini digelontorkan pada tahun 2021 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan senilai Rp 44,9 miliar, yang tersisa justru hanyalah bangunan terbengkalai dan jejak manipulasi perencanaan.

Pemicunya: keputusan sepihak pemerintahan lama yang memindahkan lokasi pembangunan dari Kecamatan Laenmanen ke Kecamatan Wewiku yang diduga tanpa dokumen legal, tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan, dan tanpa kajian teknis ulang. Sebuah keputusan fatal yang kini menyeret sejumlah nama ke ambang ruang penyidikan.

Kejati NTT Bergerak: “Penetapan Tersangka Dalam Waktu Dekat”

Sumber internal Kejati NTT kepada RAEBESINEWS.COM menyatakan bahwa penyidikan telah rampung. Audit BPKP sudah mengonfirmasi adanya indikasi kerugian negara yang signifikan. Dokumen, keterangan saksi, dan bukti administratif telah dikantongi.

“Kami sudah mengantongi nama-nama yang bertanggung jawab. Dalam waktu dekat, akan ada pengumuman resmi penetapan tersangka,” ujar sumber yang enggan disebut namanya, Jumat (18/07/2025).

Langkah ini diyakini akan menyasar tidak hanya pelaksana teknis di Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, tetapi juga pengambil kebijakan utama pada masa itu. Semua mata kini tertuju pada nama mantan Bupati Malaka, Simon Nahak, yang disebut-sebut sebagai pihak paling bertanggung jawab atas pemindahan lokasi dan kegagalan proyek ini.

Apa Saja yang Sudah Terkuak?

*Lokasi dipindahkan sepihak, tanpa persetujuan Kemenkes.

*Progress proyek di bawah 50% pada 2022, meski dana sudah cair.

*Adendum kontrak berkali-kali, tanpa kejelasan penyelesaian.

*Audit BPKP temukan penyimpangan perencanaan dan pelaksanaan.

*DPRD Malaka telah merekomendasikan kasus ini ke aparat hukum sejak 2023.

Siapa yang Akan Jadi Tersangka?

Meski Kejati belum mengungkapkan identitas, masyarakat berspekulasi keras bahwa daftar nama yang kemungkinan besar akan terseret mencakup:

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan

2. Direktur perusahaan kontraktor

3. Konsultan perencana dan pengawas proyek

4. Mantan Bupati Malaka, sebagai pengambil keputusan politik atas pemindahan lokasi yang diduga tanpa dasar hukum.

Jika nama-nama ini benar diumumkan sebagai tersangka, maka Malaka akan mencatat salah satu kasus hukum paling monumental dalam sejarah pemerintahannya.

Malaka Menuntut Keadilan, Bukan Seremoni

Peresmian RS Pratama Wewiku yang dilakukan secara simbolik oleh pemerintahan sebelumnya pada tahun 2024 hanyalah teatrikal belaka. Layanan belum berjalan. Dokter belum ada. Fasilitas belum lengkap. Apa yang diresmikan? Hanya bangunan kosong dan foto-foto penuh senyum.

Kini, rakyat menunggu bukan seremoni, tapi pertanggungjawaban hukum. Penetapan tersangka akan menjadi langkah awal memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara.

Kejati NTT, jangan sia-siakan momentum ini. Malaka menunggu keadilan yang nyata, bukan janji yang menguap.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com

+ Gabung