RAEBESINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa para ketua umum partai politik sepakat memberhentikan anggota DPR yang dinilai bermasalah.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 September 2025.
Prabowo menyampaikan, keputusan itu diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang menuntut perbaikan integritas wakil rakyat.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan DPR Undang Mahasiswa dan Masyarakat untuk Dialog Langsung
“Dalam rangka menyikapi aspirasi murni dari masyarakat, saya mendapat laporan dari para Ketua Umum Partai Politik. Mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing, terhitung 1 September 2025, khususnya bagi yang menyampaikan pernyataan keliru,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8).
Ia menegaskan, komitmen tersebut menunjukkan keseriusan partai politik menjaga agar DPR benar-benar berpihak pada rakyat.
“Langkah tegas yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mencabut keanggotaan mereka dari DPR RI,” tegasnya.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Langkah Tegas, Sejumlah Anggota DPR Dicabut Keanggotaannya
Selain pencabutan keanggotaan, Prabowo mengungkapkan pimpinan DPR juga sepakat melakukan perombakan kebijakan internal, termasuk pemangkasan tunjangan anggota dewan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
“Para pimpinan DPR dan Ketua Umum Parpol menyampaikan, anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Prabowo menambahkan, pemerintah terus memantau situasi di Jakarta dan kota-kota lain.
Baca Juga: NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR Mulai 1 September
Ia menekankan bahwa negara tetap menjamin kebebasan berpendapat, tetapi aksi anarkis hingga menimbulkan korban jiwa tidak akan ditoleransi.
“Terhadap petugas yang melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, Kepolisian RI kini sedang melakukan pemeriksaan. Saya minta proses ini cepat, transparan, dan bisa diikuti publik,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






