RaebesiNews.com – Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu 14 Februari 2024 mengisahkan banyak cerita yang berkesan sekaligus menjadi bahan pelajaran untuk demokrasi yang berdaulat dan sehat.
Pemilu biasanya dikuasai oleh para kapitalis atau dengan pengertian sederhana, mereka yang dijuluki “Bos besar”.
Sistem jual beli suara masyarakat sudah menjadi hal yang lazim terjadi tiap 5 tahun sekali. Istilah yang sering kita dengar, “ada uang ada suara” sudah lumrah di masyarakat kelas bawah.
Tidak heran, tiap kali pemilihan legislatif, wakil rakyat terpilih sebagian besar didominasi oleh kaum kapitalis.
Hal ini juga terjadi di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ada banyak modus yang dilakukan kapitalis untuk meraup suara sebanyak mungkin. Ada yang pakai modus “pinjaman koperasi” yang menyasar masyarakat miskin di Malaka. Ada yang bagi – bagi anakan babi, meteran listrik gratis bahkan uang tunai.
Sudah pasti masyarakat tergiur dengan nilai uang yang ditawarkan para kapitalis ini. Bagaimana tidak, hampir 70% masyarakat di Kabupaten Malaka, terlilit utang harian dan mingguan dari berbagai macam koperasi yang menjamur di Malaka.
Tapi, Pemilihan Umum kali ini, masyarakat Malaka harus belajar demokrasi yang berdaulat dari orang-orang di Kletek dan Suai.
Masyarakat di Kletek dan Suai berhasil membentengi diri dari modus – modus kapitalis dengan demokrasi yang sehat dan jujur.
Mereka menolak tawaran pinjaman koperasi dari oknum caleg, mereka juga tidak terima meteran listrik dari caleg, juga menolak tawaran uang tunai. Padahal, kehidupan orang Kletek juga sama seperti orang – orang di Wehali, Umakatahan, Bakiruk dan desa lainnya di Malaka.
Pemandangan berbeda sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Sepanjang jalan dan rumah di Desa Kletek dan Suai dipenuhi bendera dan atribut PDI Perjuangan.
Kletek benar-benar kompak untuk menangkan PDI Perjuangan dan itu tertuju pada putera mereka Paskalis Wandelinus Nahak.
Terdata, dua desa tersebut Paskalis Wandelinus Nahak keluar sebagai pemenang. Demokrasi yang benar-benar berdaulat dan sehat. Mereka tidak butuh uang pinjaman koperasi, mereka juga tidak butuh uang, apalagi meteran listrik dari oknum caleg.
Sesungguhnya, mereka hanya butuh putera terbaik asal Kletek jadi anggota DPRD Kabupaten Malaka.
Adalah Paskalis Wandelinus Nahak, putera asli Kletek yang berhasil meraih suara terbanyak di PDIP Dapil l Malaka.
Sebagai aktivis, Ia telah digembleng nalar dan nuraninya demi berpihak pada ‘orang kecil dan pinggiran’ di desa Kletek dan Suai.
Wendi Leki kerap ia disapa, tidak asing di kalangan aktivis sosial. Sosok ini sering terlibat diskusi dan aksi (demo) di jalanan Kota kefamenanu, Kota Atambua maupun Kota Betun.
Setelah diwisudakan di Universitas Timor Kefamenanu, Wendi Leki memilih kembali ke kampung halaman Desa Kletek.
Karena kecintaannya pada dunia aktivis Ia lantas dipercaya menahkodai Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Cabang Malaka.
Sejak menjadi Ketua POSPERA Cabang Malaka, banyak bantuan berhasil Ia dapatkan dari pusat yang kemudian disalurkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Di PDI Perjuangan, Paskalis Wandelinus Nahak bukan orang baru. Kiblat politiknya menjadi calon legislatif telah dirintisnya sejak perhelatan politik tahun 2019, namun saat itu belum berhasil.
Namun, bagi dia kegagalan bukan menjadi penghalang untuk dirinya melangkah maju.
Setelah 5 tahun menanti di tahun 2024, Ia kembali mencalonkan diri menjadi calon legislatif dan berhasil meraup suara terbanyak. Oleh karenanya, Ia berhak untuk mendapat jatah 1 kursi di DPRD Kabupaten Malaka.
“Mari kita belajar demokrasi dan politik yang berdaulat dari masyarakat Kletek”.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






