Opini Oleh: Frido Umrisu Raebesi
RAEBESINEWS.COM – Di Kabupaten Malaka, suasana politik seharusnya telah tenang setelah Pilkada 2024 usai dengan hasil yang sah dan legitimasi rakyat.
Namun, sebagian kecil kelompok yang belum bisa berdamai dengan kenyataan terus bergentayangan di ruang publik digital, mengusung isu demi isu tanpa dasar yang kuat, seolah-olah kekecewaan pribadi bisa diubah menjadi kebenaran publik.
Baca Juga: Mendagri Wajibkan SPM, SBS HMS Sudah Jalankan di Malaka
Setelah gagal menjadikan isu pengadaan bibit bawang merah sebagai peluru utama, isu yang tak pernah menemukan pembuktian hukum yang layak, mereka kini datang dengan wacana baru: “Janji SBS-HMS untuk merekrut 7000 tenaga kontrak daerah.” Angka yang terdengar sensasional, tetapi kosong dari substansi.
Mari kita kupas dengan tenang dan rasional: adakah pernyataan resmi dari SBS atau HMS—baik tertulis, terekam, maupun tersirat yang menyebut bahwa mereka akan merekrut 7000 tenaga kontrak? Jawabannya: tidak ada.
Baca Juga: Di Era SBS HMS, Kepala BBWS NT II Turun Langsung Atasi Krisis Tanggul di Malaka
Isu ini bukan janji yang dikhianati, tapi janji yang tidak pernah diucapkan. Ia lahir dari imajinasi, dibesarkan dalam ruang gema politik sempit, lalu digoreng di media sosial oleh aktor-aktor yang itu-itu saja dan untuk kepentingan yang juga itu-itu saja.
Ironisnya, isu ini diciptakan sendiri, dibahas sendiri, lalu diperdebatkan dengan semangat seolah-olah ada skandal besar di baliknya. Sebuah pertunjukan politik yang miskin narasi substantif namun kaya akan drama.
Padahal jika kita melihat kondisi keuangan Kabupaten Malaka secara objektif, narasi tentang perekrutan besar-besaran itu sungguh tidak masuk akal.
Baca Juga: Sasana Tinju Sakti Malaka: Janji Simon Nahak yang KO di Ronde Awal
APBD Malaka tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp 862,24 miliar, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar Rp 39,14 miliar atau kurang dari 5% dari total anggaran. Selebihnya adalah dana transfer dari pusat: Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 472,56 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 197,50 miliar.
Lebih dari itu, Malaka justru mengalami penurunan pendapatan dari transfer pusat sebesar Rp 89,56 miliar, akibat penyesuaian dalam kebijakan fiskal nasional.
Dalam situasi semacam ini, merekrut ribuan tenaga kontrak bukan hanya tidak rasional, tetapi bisa menjadi beban berat yang mengancam stabilitas keuangan daerah.
Baca Juga: Janji Simon Nahak tentang Kecamatan Loro Alala yang Gagal Mekar di Rinhat
SBS dan HMS bukan tipe pemimpin yang mengobral janji populis. Mereka dikenal bekerja dalam diam dan terukur. Program-program mereka fokus pada layanan dasar: pelayanan kesehatan gratis berbasis e-KTP, perbaikan infrastruktur jalan dan irigasi, serta penguatan sektor pendidikan dan pertanian. Semua itu dirancang dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal, bukan dengan membangun ekspektasi palsu di tengah publik.
Apa sebenarnya yang ditakutkan oleh para penyebar isu ini? Barangkali karena mereka tahu: kerja nyata perlahan mulai terlihat, dan simpati rakyat tidak lagi bisa dibeli dengan wacana kosong. Karena itu mereka mencoba membangun kebisingan. Tapi kebisingan bukan kebenaran. Dan rakyat Malaka hari ini sudah terlalu cerdas untuk dibodohi dengan narasi seperti itu.
Baca Juga: Pemkab Malaka Teken MoU dengan Kejari Belu: Penguatan Kepatuhan Hukum demi Kesejahteraan Rakyat
Demokrasi butuh kritik, benar. Tapi kritik harus jujur, berdasarkan fakta, dan ditujukan untuk perbaikan. Yang kita saksikan hari ini bukan kritik, melainkan propaganda yang disusun dengan tujuan menjatuhkan, bukan membangun.
Sementara para pengasuh luka lama masih sibuk membesarkan isu fiktif, SBS dan HMS tetap bekerja. Mereka membenahi sistem, membangun desa, dan memperkuat pelayanan. Mereka tidak perlu menjawab semua fitnah cukup dengan hasil kerja. Dan waktu akan membuktikan siapa yang bekerja untuk rakyat, dan siapa yang bekerja untuk balas dendam.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





