RaebesiNews.com – Kebanggaan masyarakat Malaka kembali bergema di kancah nasional. Tim PS Malaka U-15 sukses memastikan diri ke partai final Piala Presiden 2025 setelah menaklukkan Tamiang United Aceh dengan skor telak 3-0 pada laga semifinal di Lapangan Unesa, Surabaya.
Gol-gol kemenangan dicetak oleh Riko dan Marlo, yang tampil ganas dan penuh determinasi sejak menit awal. Dominasi permainan PS Malaka membuat lawan kesulitan berkembang dan harus mengakui ketangguhan tim asal perbatasan RI–Timor Leste ini.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), yang selama ini dikenal sebagai sosok yang konsisten mendorong pengembangan sepak bola usia dini.
“Ini bukan sekadar kemenangan pertandingan, ini kemenangan martabat. Saya bangga kepada anak-anak kita. Mereka tidak hanya bermain bola, tetapi mengangkat nama Malaka di tingkat nasional,” ujar Bupati SBS.
SBS kemudian menegaskan filosofi penting dari olahraga ini.
“Motto sepak bola adalah United the world, sepak bola menyatukan dunia. Lapangan hijau menghapus perbedaan suku, bahasa, agama, dan status sosial. Karena itu saya pesan kepada anak-anak kita: menang boleh, tapi tetap rendah hati. Kalah boleh, tapi jangan pernah menyerah. Tunjukkan mental juara di final nanti.”
Bupati juga menyerukan seluruh masyarakat Malaka, baik di kampung maupun di perantauan, untuk mendoakan dan memberi dukungan penuh jelang partai puncak.
Dengan keberhasilan ini, PS Malaka U-15 tinggal satu langkah lagi mencatat sejarah: mengangkat trofi Piala Presiden 2025 dan memantapkan posisi Malaka sebagai kekuatan baru sepak bola nasional.
Redaksi akan segera mengabarkan jadwal dan lawan PS Malaka di final. Tetap bersama kami!***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





