RaebesiNews.com – PSN Ngada memastikan langkah ke babak semifinal ETMC XXXIV Ende 2025 setelah menundukkan Persab Belu dengan skor tipis 1-0 pada laga perempat final di Stadion Marilonga, Ende, Minggu (30/11/2025). Gol tunggal pemain bernomor punggung 15 pada menit ke-33 menjadi pembeda dalam pertandingan yang berlangsung ketat dan sarat tensi.
Serangan balik cepat yang dibangun PSN Ngada menembus pertahanan Persab Belu, dan sepakan terukur sang penyerang gagal diantisipasi kiper lawan. Skor 1-0 bertahan hingga laga usai dan mengantarkan PSN Ngada ke empat besar ETMC.
Di tribune kehormatan Stadion Marilonga, sejumlah pemimpin daerah turut menyaksikan langsung pertandingan 8 besar tersebut. Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) hadir bersama Bupati Ende, Bupati Ngada, serta Ketua DPRD Ngada. Pertandingan ini menjadi pemanasan sekaligus pengisi waktu bagi SBS sambil menunggu laga hidup-mati PS Malaka kontra Bajak Laut Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Usai pertandingan PSN Ngada vs Persab Belu, Bupati SBS menyampaikan ajakan penuh semangat kepada seluruh masyarakat Malaka untuk bersatu mendukung tim kebanggaan mereka, PS Malaka.
“PS Malaka adalah kebanggaan kita semua. Mari masyarakat Malaka, di mana pun berada, kita satukan doa dan dukungan untuk tim kita agar tampil maksimal dan meraih kemenangan,” tegas SBS.
Menurutnya, perjuangan PS Malaka di ETMC bukan hanya urusan olahraga, tetapi juga soal harga diri, martabat, dan identitas masyarakat Malaka. Dukungan yang kuat dari seluruh rakyat diyakini menjadi energi penting bagi para pemain menghadapi laga penting tersebut.
Dengan atmosfer yang semakin memanas di Stadion Marilonga dan euforia suporter yang tak pernah padam, perhatian publik kini tertuju pada pertandingan PS Malaka berikutnya. Dukungan dari Bupati dan seluruh elemen masyarakat diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi Laskar Manu Meo dalam menembus babak selanjutnya ETMC Ende 2025.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





