RAEBESINEWS.COM – Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memastikan bahwa proses pencarian pelatih baru Timnas Indonesia terus berjalan.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini telah ada lima nama kandidat yang masuk dalam radar federasi.
Pernyataan itu disampaikan Erick dalam podcast Bukan Kaleng-kaleng yang tayang pada Selasa (4/11).
Baca Juga: Logistik Bakal Murah? Prabowo Targetkan Jalur Kereta Lintas Nusantara
Menurutnya, PSSI perlu berhati-hati karena agenda Timnas Indonesia pada tahun 2025 akan sangat padat, khususnya di FIFA Matchday bulan Maret, Juni, September, Oktober, dan November.
“Sudah ada lima nama. Tapi kita harus godok lagi,” ujar Erick.
Namun demikian, Erick mengakui bahwa belum semua calon pelatih bisa dipastikan bersedia menangani skuad Garuda.
Baca Juga: Revitalisasi Stasiun Tanah Abang Diresmikan, Prabowo Naik KRL Bareng Warga
Dari sepuluh nama yang sempat masuk dalam daftar, kini tinggal lima yang masih memungkinkan.
“Satu, belum tentu available. Maksudnya ini kan baru cita-cita. Pas ditanya mau nggak? Enggak. Berarti kurang lagi,” ungkapnya.
PSSI pun akan melakukan diskusi lanjutan dengan berbagai pihak, baik internal federasi maupun pemerintah, sebelum memutuskan sosok yang akan menjadi nahkoda baru Timnas.
Baca Juga: Negara Siap Tangani Utang Whoosh, Prabowo: Indonesia Mampu Bayar
Erick menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa. Ia menilai kesabaran menjadi kunci agar Indonesia mendapatkan pelatih terbaik untuk meningkatkan prestasi tim nasional.
“Perlu kesabaran. Tapi pasti kan ada target waktunya,” tegas Erick.
Saat ditanya mengenai asal negara para kandidat, Erick enggan membeberkan secara rinci. Ia hanya memberi bocoran bahwa pelatih berasal dari beberapa wilayah berbeda.
Baca Juga: Logistik Bakal Murah? Prabowo Targetkan Jalur Kereta Lintas Nusantara
“Kalau saya spill negara dan nama, tiba-tiba dia nggak mau. Ya pasti ada dari 3–4 negara,” tutup Erick.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





