RaebesiNews.com – Pembangunan broncaptering dan jaringan perpipaan di Desa Nanin, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.194.760.908, hingga kini belum juga dilakukan Provisional Hand Over (PHO). Proyek yang mestinya menjadi solusi kebutuhan air bersih bagi warga desa itu justru terbengkalai dan menyisakan tanda tanya besar di masyarakat.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Kasih Jaya dengan kuasa direktur atas nama Yohanis Taek alias Chung Lay, sosok yang sangat dekat dengan mantan Bupati Malaka Simon Nahak
Proyek Mangkrak, Kritik Tajam Tak Bermoral
Warga Desa Nanin menyebutkan bahwa proyek broncaptering dan jaringan perpipaan tersebut dikerjakan pada awal masa jabatan Simon Nahak. Namun hingga kini, proyek itu belum juga diserahterimakan secara resmi melalui mekanisme PHO. Bahkan kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian jaringan perpipaan telah rusak dan tak bisa dimanfaatkan oleh warga.
Ironisnya, Chung Lay yang terlibat langsung dalam proyek mangkrak tersebut kini justru rajin tampil di media sosial mengkritisi jalannya pemerintahan Bupati Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS). Dalam berbagai unggahan, ia seolah tampil sebagai malaikat penyelamat rakyat, menyuarakan ketimpangan, mencerca pembangunan, dan menuding kebijakan SBS-HMS tanpa jeda.
“Dia selalu bicara tentang moral, keadilan dan pembangunan. Tapi lihat sendiri proyek yang dia kerjakan, tidak beres sampai sekarang,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Nanin yang tak ingin disebutkan namanya.
RaebesiNews.com Berusaha Konfirmasi, Tapi…
Tim RaebesiNews.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Chung Lay terkait status proyek tersebut dan keterlibatannya. Namun hingga berita ini diturunkan, tak satu pun pesan dan panggilan yang direspons oleh yang bersangkutan.
Sikap bungkam ini tentu saja menambah daftar panjang keganjilan seputar proyek bermasalah yang mestinya dituntaskan oleh pihak pelaksana.
APH Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat kini mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka dan Kejaksaan Negeri Belu, segera turun tangan untuk mengaudit proyek ini secara menyeluruh. Bila ditemukan unsur pelanggaran hukum atau korupsi, maka aktor-aktor di balik proyek ini, termasuk Chung Lay, harus diproses hukum dan dipaksa bertanggung jawab atas kerugian negara.
“Jangan karena dia punya relasi politik di masa lalu, terus dibiarkan. Kalau dia salah, ya tangkap dan proses. Jangan cuma pintar bicara di medsos,” tegas warga lainnya dengan nada geram.
Aroma Kepentingan dan Pembusukan Reputasi Pemerintah
Fenomena ini memperlihatkan satu pola klasik: orang-orang yang turut andil dalam kerusakan masa lalu, kini berusaha mencuci tangan dan memutar opini demi menyerang pemerintahan yang sedang bekerja. Kritik menjadi alat pembusukan, bukan kontrol sosial. Apalagi jika yang bersangkutan belum menunaikan tanggung jawabnya dalam proyek yang nilainya hampir Rp 1,2 miliar.
Bupati SBS dan Wabup HMS sendiri dikenal sebagai pemimpin yang terus membenahi warisan buruk era sebelumnya, termasuk proyek-proyek mangkrak dan pembangunan tanpa perencanaan matang. Namun upaya tersebut rupanya tak disukai oleh sejumlah kelompok yang selama ini menikmati ‘keringat kekuasaan’ di masa lalu.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





