Mantan Kadinkes Kabupaten Kupang Ditahan Terkait Dugaan Gratifikasi Dana BOK Senilai Rp509 Juta

Screenshot 20250806 211133 Google 3695851818

RAEBESINEWS.COM – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Roberth Amheka, resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang melibatkan instansi tempatnya pernah menjabat.

Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengonfirmasi penahanan tersebut dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Puslabfor Polri Selidiki Ledakan Sumur Gas Pertamina di Cidahu, Dua Pekerja Terluka

“Hari ini, Selasa 5 Agustus 2025, kami menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Roberth Amheka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK),” ujar Yupiter.

Diduga Rugikan Negara Rp509 Juta

Sebelum ditahan, Roberth Amheka lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidsus. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik menyimpulkan bahwa Roberth memiliki peran dalam tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp509 juta.

Baca Juga: Kejari Probolinggo Resmikan Program “Jaksa Peduli Anak”, Puluhan Anak Terbantu Dapatkan Kartu Identitas Anak (KIA)

“Setelah melalui proses pemeriksaan, kami menilai bahwa Roberth Amheka pantas dan layak untuk dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini,” tegas Yupiter.

Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi

Roberth Amheka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Baca Juga: Bahlil Sindir Cak Imin: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Sudah Pernah Saya Sampaikan

  • Pasal 12 f jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 (mengubah UU No. 31 Tahun 1999) — primer
  • Pasal 12 e jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 — subsider
  • Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001

Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi bagi pejabat negara yang menerima gratifikasi atau suap yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang

Baca Juga: Indonesia-Tiongkok Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Fokus pada Alih Teknologi dan Kemandirian Alutsista

Usai penetapan sebagai tersangka, Roberth Amheka langsung mengenakan rompi oranye tahanan Tipikor dan digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa penahanan. 

Kejari Kabupaten Kupang memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.

 

Penahanan ini menjadi langkah tegas Kejari Kupang dalam penanganan kasus korupsi, khususnya yang menyangkut dana kesehatan masyarakat seperti BOK, yang seharusnya digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan di daerah.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *