RAEBESINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara akibat korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini (kuota haji), hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi menuturkan, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih memeriksa pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Tes CPNS 2025 Bisa Kapan Saja, Begini Skema Baru dari BKN
“Nanti kami akan update, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan.
“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Menurut Asep, peningkatan status tersebut dilakukan setelah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Atas dasar itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Kasus ini ditangani dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo pada Upacara Gelar Pasukan dan Peresmian Satuan Baru
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, termasuk perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





