RAEBESINEWS.COM – Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pemecatan ini dijatuhkan setelah dirinya terbukti terlibat dalam kasus kematian driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.
Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Prabowo Ungkap Temuan Mengejutkan di Balik Aksi Ricuh: Truk Isi Petasan dan Alat Pembakar
Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyebutkan bahwa perbuatan Cosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Pelanggar telah menjalani sanksi penempatan khusus selama enam hari sejak 29 Agustus sampai 3 September 2025. Selain itu, dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Heri dalam sidang.
Anggota Brimob Lain Menyusul Disidang
Baca Juga: Kasus Affan Kurniawan: Unsur Pidana Ditemukan, Gelar Perkara Dilakukan Besok
Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota Brimob lainnya. Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan kendaraan saat kejadian, dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025). Ia masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Selain itu, lima anggota lain akan disidang pada jadwal terpisah karena masuk kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Mabes Polri Gelar Perkara
Baca Juga: Prabowo Melayat ke Rumah Duka Ojol Affan, Janji Usut Tuntas dan Tegakkan Keadilan
Sebelumnya, Mabes Polri telah melaksanakan gelar perkara pada Selasa (2/9/2025) terkait kematian Affan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap perbuatan pelanggaran kategori berat, ditemukan adanya unsur pidana,” kata Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Baca Juga: Prabowo Kecewa Soal Insiden Ojol Tewas, Perintahkan Usut Tuntas
Agus menambahkan, gelar perkara turut melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta jajaran internal Polri, mulai dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob hingga Mabes Polri.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





