RAEBESINEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Penyitaan dilakukan dalam bentuk pecahan uang Rp100.000 dan menjadi langkah awal dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Prabowo Jadi Presiden Teraktif Kunjungi ITB Setelah Sukarno
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada penyelamatan kerugian negara.
Selain penyitaan uang tunai, Kejati Sumsel juga mengungkap potensi tambahan penyelamatan keuangan negara dari aset-aset yang telah diblokir, yang direncanakan akan dilelang. Estimasi nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp400 miliar.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah mengungkapkan bahwa estimasi total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,3 triliun.
Baca Juga: Antusiasme Warga Kampus Sambut Prabowo di KSTI 2025: “Kami Bangga dan Bahagia”
Dengan penyitaan yang telah dilakukan, negara telah berhasil diselamatkan dari kerugian hampir Rp1 triliun.
Hingga saat ini, proses penyidikan terus berlanjut. Tim penyidik mendalami alat bukti guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kejati Sumsel menyatakan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai dengan perkembangan penyidikan.***
Baca Juga: Prabowo Tinjau Inovasi Teknologi Anak Bangsa di KSTI 2025 ITB
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





