RAEBESINEWS.COM – Awan gelap kembali menggantung di langit pemerintahan desa. Kali ini, dua desa di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, tengah berada di ujung tanduk. Desa Naiusu dan Nanin dilaporkan memiliki dugaan kuat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka dikabarkan telah menuntaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan dalam waktu dekat akan menyerahkannya kepada Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran.
Informasi ini dibenarkan oleh sumber internal di lingkup Pemkab Malaka yang enggan disebutkan namanya.
“LHP dua desa itu sudah rampung. Tunggu saja, begitu sampai di meja bupati, bisa langsung ada tindakan tegas,” ujarnya.
Baca Juga: Kolaborasi Pemkab Malaka dan Pemprov NTT, Jalan Betun–Motamasin Akhirnya Diperbaiki
Bayang-bayang Penyimpangan
Desa Nanin, yang kini dipimpin oleh Susana Noni Klau sejak 14 Februari 2022, disebut-sebut memiliki berbagai indikasi ketimpangan dalam penggunaan Dana Desa.
Warga yang ditemui secara terpisah menyebut adanya proyek fiktif, pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan nonprioritas.
“Di atas kertas, banyak program sudah jalan. Tapi di lapangan? Nol besar,” ungkap seorang warga Nanin yang meminta namanya disamarkan demi alasan keamanan.
Sementara itu, Desa Naiusu juga tidak luput dari sorotan. Beberapa kegiatan fisik yang menggunakan anggaran tahun lalu dikabarkan tidak selesai tepat waktu, bahkan ada yang tidak dikerjakan sama sekali.
Inspektorat disebut telah memverifikasi laporan warga melalui audit investigatif selama beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Simon Bagi Sembako, SBS Bangun Tanggul: Antara Gimik Politik dan Solusi Nyata untuk Malaka
Ketegasan Sang Dokter Birokrat
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, sejak awal menjabat kembali memang telah menabuh genderang perang terhadap segala bentuk korupsi di desa.
Dalam berbagai kesempatan, pria yang akrab disapa SBS itu selalu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kepala desa yang menyalahgunakan keuangan negara.
“Kalau kepala desa menyelewengkan Dana Desa, tidak ada toleransi. Bisa langsung diberhentikan sementara, bahkan direkomendasikan ke aparat penegak hukum,” tegas SBS dalam satu pertemuan bersama para camat dan kepala desa di Betun, beberapa waktu lalu.
Komitmen itu bukan sekadar janji. Beberapa minggu lalu, Kepala Desa Rabasa Haerain resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Dulu Simon Nahak Salahkan Warga Saat Bencana, Kini SBS-HMS Bangun Tanggul Cegah Banjir
Desa Bukan Ladang Korupsi
Sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan, desa semestinya menjadi ruang pertumbuhan, bukan ladang perburuan rente. Namun ironisnya, alokasi anggaran besar justru membuka peluang korupsi di tingkat paling bawah.
Aktivis antikorupsi di Malaka, Yohanes Seran, menilai langkah tegas bupati patut diapresiasi.
“Sanksi harus menjadi efek jera. Dana Desa bukan milik kepala desa. Itu uang rakyat. Kalau ada penyimpangan, harus dibongkar habis,” katanya.
Ia pun mendorong agar LHP dari Inspektorat segera dipublikasikan ke publik sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan pengawasan bersama.
Baca Juga: Dana Desa Bermasalah: SBS-HMS Siap Tindak 26 Kepala Desa di Malaka, Berikut Daftarnya
Menanti Langkah Tegas
Kini, publik menanti langkah Bupati SBS selanjutnya. Apakah akan ada pemberhentian sementara? Atau justru langsung rekomendasi ke aparat penegak hukum?
Jika terbukti, maka kepala desa di dua desa ini akan menyusul jejak Kades Rabasa Haerain, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, tapi keniscayaan. Jika desa dibangun di atas kejujuran, maka masyarakat akan menuai kepercayaan. Tapi bila yang ditanam adalah kebohongan, maka yang tumbuh hanyalah kecurigaan dan krisis.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





