RAEBESINEWS.COM – Nasabah perbankan perlu memahami ketentuan saldo minimum yang wajib mengendap di rekening tabungan.
Setiap bank memiliki aturan berbeda, tergantung jenis produk tabungan dan segmen nasabah yang dituju.
Saldo minimum ini berfungsi sebagai dana pengaman apabila rekening tidak aktif digunakan.
Baca Juga: BKN Siapkan Fitur Kinerja Harian, Uji Coba Dimulai di 15 Instansi
Selain itu, saldo mengendap juga bisa dipakai untuk menutupi biaya administrasi maupun transaksi sesuai ketentuan bank.
Berdasarkan data terbaru per September 2025, berikut rincian saldo minimum di tiga bank besar Tanah Air:
Bank Mandiri
Baca Juga: Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun Dana Pemerintah dari BI ke 6 Bank, Mana Saja?
Tabungan Rupiah: Rp100.000
Tabungan NOW: Rp25.000
Tabungan Payroll: Rp10.000
TabunganKu: Rp20.000
Tabungan TKI: Rp10.000
Tabungan Mitra Usaha: Rp1.000.000
Tabungan SiMakmur: Tanpa saldo minimum
Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp5.000
Baca Juga: Kabar Gembira! Pengemudi Ojol Akan Dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian dari BPJS
Bank BRI
BRI Simpedes: Rp25.000
BritAma: Rp50.000
BritAma Bisnis/Pro/X: Rp50.000
BRI Tabunganku: Rp20.000
BRI Junio: Rp20.000
BRI SimPel: Rp5.000
Baca Juga: Prabowo Sampaikan Pesan Penting ke Emir Qatar di Istana Lusail, Apa Saja!
Bank BNI
BNI Taplus: Rp150.000
BNI Taplus Bisnis: Rp1.000.000
BNI Taplus Pegawai: Sesuai PKS
BNI Taplus Muda: Tanpa saldo minimum
BNI Pandai: Tanpa saldo minimum
BNI SimPel: Rp5.000
BNI Tabunganku: Rp20.000
Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di Bali, Tinjau Lokasi Banjir
Dengan adanya informasi saldo minimum ini, nasabah diharapkan lebih bijak dalam memilih jenis tabungan sesuai kebutuhan.
Selain itu, pemahaman mengenai ketentuan saldo juga dapat mencegah rekening terblokir atau terkena potongan biaya tak terduga.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





