RaebesiNews.com – Malam mulai menyelimuti Betun ketika suara musik mulai menggema dari arah Tabene. Tenda-tenda berlampu kuning menggoda berdiri berderet, semerbak aroma jagung bakar, pisang goreng, dan sate menyambut pengunjung yang datang satu per satu.
Anak-anak berlari menuju wahana permainan mini, para ibu menyusun dagangan di atas meja plastik, sementara kaum muda memadati panggung hiburan. Di tengah keramaian itu, berdiri sosok yang sempat menjadi kontroversi: Zarus Manafe.
Beberapa bulan lalu, nama Zarus viral di jagat maya. Ia dituduh sebagai “preman” yang menemani Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), ke markas PMKRI Malaka. Narasi liar dan media daring tak bertanggung jawab pun memelintir fakta.
Tetapi hari ini, pemuda yang sama justru menyulut semangat hidup baru lewat Pasar Malam Tabene, sebuah oase kecil yang menghidupkan hiburan rakyat dan memberi ruang napas pada UMKM Malaka.
“Saya tidak mau terjebak dalam label. Lebih baik saya buktikan lewat kerja nyata,” ujar Zarus dengan mata berbinar, ditemui di sela-sela persiapan pembukaan pasar malam, esok (31/07/2025).
Dari Tuduhan ke Tindakan
Zarus bukan politisi. Ia bukan pejabat. Tapi darah muda dan kepeduliannya pada kehidupan sosial Malaka menjadikan ia magnet bagi banyak anak muda.
Alih-alih membalas tuduhan dengan amarah, Zarus memilih membalas dengan kerja konkret: menyelenggarakan malam hiburan rakyat selama dua pekan penuh.
Pasar malam yang berlokasi di depan SDI Tabene, Betun, bukan sekadar hiburan. Ini adalah panggung ekonomi rakyat kecil. Ada lebih dari 40 pelaku UMKM lokal yang menjajakan makanan tradisional, kerajinan tangan, mainan anak-anak, hingga pakaian.
“Kami sangat senang ada kegiatan begini. Selama ini belum ada pasar malam di Betun,” kata Ibu Maria, pedagang kuliner asal Umakatahan.
Dukungan Pemerintah: Dari Pariwisata hingga Wakil Bupati
Kegiatan ini pun tak luput dari perhatian pemerintah. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, secara terbuka memberi apresiasi atas inisiatif pemuda seperti Zarus.
“Ini contoh partisipasi aktif dari tokoh pemuda yang sangat positif untuk menghidupkan UMKM di Malaka. Sebagai Kadis Pariwisata, saya dukung penuh kegiatan ini. Nanti ke depan, kita kolaborasi untuk lebih bagus lagi,” ujarnya, Rabu (30/07/2025).
Sementara itu, Wakil Bupati HMS menyebut Zarus sebagai tokoh pemuda panutan.
“Kegiatan positif begini kita dukung penuh. Ayo, masyarakat Malaka mari kita ramaikan pasar malam di depan SDI Tabene. Ajak semua anggota keluarga menikmati semua hiburan di sana,” ajak HMS, Wakil Bupati Malaka.
Pasar Malam: Lebih dari Sekadar Keramaian
Lebih dari sekadar tenda-tenda dan musik, pasar malam ini adalah ruang perjumpaan lintas usia, lintas kampung. Anak-anak menonton pertunjukan boneka, remaja menikmati konser mini, dan para orang tua berbagi cerita sambil menikmati kopi panas. Ini adalah wajah Malaka yang inklusif, hidup, dan penuh semangat gotong royong.
Zarus dan komunitasnya menyiapkan semuanya dari nol: menyewa sound system, mendesain area UMKM, hingga membuat jadwal pertunjukan harian. “Kami tidak pakai dana besar. Hanya semangat bersama dan gotong royong,” jelas Zarus.
Dari Tabene untuk Malaka
Pasar malam Tabene adalah contoh kecil dari perubahan yang lahir dari keberanian dan ketekunan. Zarus Manafe, yang sempat dicaci sebagai preman, kini justru jadi simbol kebangkitan pemuda Malaka.
Ia menolak tenggelam dalam stigma. Ia memilih menjadi jembatan antara harapan dan realita, antara rakyat kecil dan mimpi sederhana.
Bagi warga Malaka, pasar malam ini adalah hiburan. Bagi para pedagang kecil, ini adalah penghidupan. Bagi anak-anak, ini adalah kenangan masa kecil yang tak akan terlupa.
Dan bagi Zarus? Ini adalah jawaban tanpa perlu debat panjang.
“Kalau ada yang bilang saya preman, biar. Yang penting saya kerja, saya bantu orang kecil, dan saya cinta Malaka.”***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





