RaebesiNews.com – Langit kelabu menggantung rendah di atas Desa Litamali. Angin bertiup pelan, membawa aroma tanah basah dan kesedihan yang pekat. Di sebuah rumah sederhana, tangis duka masih menggema.
Seorang ibu duduk memeluk foto anaknya yang kini telah tiada, Marten Tino Falo Taemnanu, pemuda 22 tahun yang tewas dalam peristiwa tragis beberapa hari lalu.
Ia bukan korban penyakit. Ia bukan korban bencana. Ia korban amarah dan kebencian, yang entah tumbuh dari siapa dan untuk apa.
Di tengah ratap keluarga dan warga yang berkabung, Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), datang. Bukan dengan protokol yang kaku, tapi dengan hati yang penuh empati.
Di belakangnya, hadir pula Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar dan Dandim 1605/Belu. Mereka bukan sekadar pejabat; mereka datang sebagai sesama manusia yang peduli.
Tangis Seorang Ibu dan Pesan Seorang Wakil Bupati
Di ruang duka, HMS mendekati peti jenazah. Ia berdiri diam, menunduk lama, seakan sedang berbicara dalam diam kepada anak muda yang telah terlelap abadi. Lalu ia duduk di samping ibu korban yang menangis tersedu, memeluknya, dan berbisik lirih:
“Saya turut berduka, mama. Saya tahu ini luka yang dalam. Tapi saya mohon, jangan biarkan kebencian menumbuhkan kematian baru. Biarlah Marten menjadi yang terakhir.”
Tak ada pidato. Tak ada mikrofon. Yang ada hanya pelukan, genggaman tangan, dan keheningan yang lebih dalam dari kata-kata.
Di luar rumah, ratusan warga berdiri menyimak. Tak sedikit di antara mereka yang masih diselimuti emosi dan bingung mencari arah.
Tapi kehadiran HMS di tengah duka menjadi penyejuk. Ia bukan datang membawa solusi instan, tapi membawa ketulusan untuk memulai penyembuhan.
Langkah Menuju Perdamaian
Dalam kesempatan itu, Kapolres Malaka menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian tersebut secara adil dan transparan.
Ia mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat dan menahan diri dari aksi-aksi balas dendam.
“Kita harus putuskan mata rantai kekerasan ini. Jangan biarkan dendam menjadi warisan,” ujar AKBP Riki tegas namun penuh empati.
Dandim 1605/Belu menambahkan bahwa TNI akan berada di sisi rakyat untuk menjaga situasi tetap kondusif, serta mendorong dialog dan rekonsiliasi.
“Anak-anak muda Malaka harus jadi penerus pembangunan, bukan korban pertikaian,” katanya.
HMS kemudian menggelar dialog terbatas dengan tokoh adat, pemuda, dan aparat desa. Dalam pertemuan itu, ia menggagas sebuah langkah berani: Deklarasi Damai Malaka, sebuah forum rekonsiliasi antar kelompok masyarakat, agar tak ada lagi darah yang tumpah karena harga diri yang salah arah.
“Saya ingin kita duduk bersama. Tidak ada yang lebih tinggi dari kemanusiaan. Kita semua saudara,” ujarnya dengan nada bergetar.
Marten: Anak Malaka yang Pulang Terlalu Cepat
Warga mengenang Marten sebagai anak muda yang baik, ramah, dan penuh semangat. Ia tak pernah bermimpi menjadi pahlawan, apalagi martir.
Tapi kematiannya kini menjadi cambuk bagi semua pihak, bahwa kekerasan, betapapun kecilnya alasan, selalu membawa luka yang terlalu mahal untuk dibayar.
Jenazah Marten memang telah dikebumikan. Tapi suaranya belum selesai. Ia berbisik dari balik tanah:
“Cukup sudah. Hentikan pertikaian. Bangun Malaka dengan cinta, bukan kemarahan.”
Dalam Sunyi, Tumbuh Harapan
Matahari perlahan turun di Litamali. Suara tangis mulai mereda. Yang tersisa adalah suara angin dan doa-doa agar peristiwa ini menjadi yang terakhir.
Di tengah keheningan, HMS dan rombongan pamit. Ia tak menjanjikan langit yang selalu cerah, tapi ia membawa harapan: bahwa dari luka ini, bisa tumbuh damai.
Dan mungkin, itu lebih dari cukup untuk memulai lagi, sebagai satu Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









