RaebesiNews.com – Pemerintah Desa Naisau, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Salah satu buktinya adalah pembukaan lahan seluas 1 hektar milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Naisau yang dilakukan menggunakan alat berat excavator.
Kepala Desa Naisau, Petrus Jhon Rasi, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan karena kondisi geografis wilayah Naisau yang berada di kawasan pegunungan, sehingga tidak memungkinkan untuk mengolah lahan dengan menggunakan traktor biasa.
“Ini kegiatan atau program ketahanan pangan dari Desa Naisau. Kami mendukung penuh program prioritas Bupati dan Wakil Bupati SBS-HMS, terutama dalam bidang pertanian dan ketahanan pangan,” ujar Petrus Jhon Rasi di sela-sela kegiatan pembukaan lahan, Rabu (09/07/2025).
Ia menambahkan, pembukaan lahan ini dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (Apebedes) tahun anggaran 2025, dan akan dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian berbasis kebutuhan lokal, seperti jagung, kacang hijau, dan sayuran tahan iklim kering.
“Kita ingin BUMDes juga mengambil peran penting dalam mendukung ekonomi desa dan ketahanan pangan warga. Lahan ini akan dikelola secara profesional untuk menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat Naisau,” jelas Kades Rasi.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga desa yang menilai langkah Pemerintah Desa sebagai terobosan nyata dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan, terlebih di daerah yang secara geografis menantang.
Dengan semangat kolaborasi dan dukungan penuh terhadap visi-misi Bupati dr. Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (SBS-HMS), Desa Naisau membuktikan bahwa semangat membangun dari desa bukan hanya slogan, tapi kerja nyata untuk kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











