RaebesiNews.com – Stefanus Bria Seran sejatinya adalah seorang dokter dengan jabatan terakhir di ASN sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT.
Sebagai seorang dokter, sudah pasti SBS sangat peduli soal kesehatan. Program yang paling primer di kubu SBS – HMS adalah pelayanan kesehatan yang memadai dan gratis. Cukup dengan dengan KTP elektronik, warga Malaka berhak berobat gratis di Malaka dan beberapa fasilitas kesehatan di NTT.
Tidak hanya berobat gratis saja, program kesehatan ala SBS – HMS juga menjamin ketersediaan dokter ahli yang lengkap dan pelayanan kesehatan yang prima.
Hal ini agar mencegah pasien dari Malaka rujuk ke Kupang atau Atambua.
“Kita siapakan dokter ahli yang cukup, sehingga dapat melayani masyarakat Kabupaten Malaka secara total. Kalau sakit, tidak perlu rujuk lagi. Ada dokter ahli yang berpengalaman. Kami merasa prihatin, kalau hanya mau melahirkan saja harus rujuk ke Atambua. Ini fatal sekali,” ungkap HMS dalam setiap kesempatan Kampanye soal kesehatan gartis dan pelayanan kesehatan di Malaka.
Bukan sebatas omongan atau janji kampanye. Soal pelayanan dan kesehatan gratis ini, sudah dilakukan dan dinikmati masyarakat Malaka sejak 2016 sampai 2026, saat SBS memimpin Kabupaten Malaka.
Selain Kesehatan, SBS – HMS juga prioritaskan Pertanian.
“Kami fokus di kesehatan dan pertanian karena ini langsung menyentuh masyarakat kecil. Misalnya, petani kita bantu olah lahannya, kita beri pupuk, bibit dan tenaga pendamping yang berkualitas. Kalau kerja kebun dan jatuh sakit, ada fasilitaskesehatan yang memadaidan gratis, ” kata HMS.
Masih ada lagi program lainnya yakni Infrastruktur jalan dan jembatan olahraga berprestasi, peningkatan sumber daya manusia dan penanggulangan bencana.
Oleh karena itu, khusus untuk masyarakat petani, jangan lalai dalam menentukan pilihan pada pilkada 27 November nanti.
Pilih pemimmpin yang punya perhatian dengan para petani dan masyarakat kecil. Dan pemimpin itu adalah SBS HMS, sahabat para petani dan pelindung orang-orang yang sakit.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





